KOTA BENGKULU, BEO07.CO.ID – Sebanyak 50 saksi telah di periksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berbuntut panjang terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang di lakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).
Pemeriksaan 50 saksi tersebut setelah pihak penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapakan Sonny Adnan sebagai tersangka di awal 2026 lalu yang merupakan Direktur PT RSM.

“Terkait perkara dengan tersangka SA sektor tambang sudah 50 saksi diperiksa termasuk pemeriksaan WNA inisial WS,” terang Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Deni Agustian di Kota Bengkulu, Jumat, 20 Februari 2026 lalu di lansir laman resmi Antaranews.com.
Di 20 Februari 2026 pula pihak penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap warga asing (WNA) berasal dari negara Australia, Wilfred selaku Konsultan di Kantor Wilfred Scultz tahun 2012. Sebagai pendalaman informasi dan memperkuat alat bukti, Wilfred turut ikut di periksa oleh penyidik dalam proses kasus yang tengah berjalan.
Jauh di utarakan Deni, hasil pemberian keterangan tersebut di harapakan dapat membantu penyidik dalam menguraikan peristiwa dugaan hukum secara komprehensif serta profesional dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan orang banyak.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengawal tata kelola sektor sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Penanganan tahapan penyidikan terhadap kasus tersebut di lakukan secara cermat, objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku terang pihak Kejati Bengkulu. Di samping itu, pihak juga akan menyampaikan segala bentuk perkembangan kasus kepada masyarakat secara profesional sebagai bentuk keterbukaan informasi publik (KIP).
Sebelumnya, pihak Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka, Imron Rosyadi sebagai mantan Bupati Bengkulu Utara dua Periode 2006 sampai 2016 dan juga mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 20219 – 2020. Penetapan Imron Rosyadi tersebut sebagai tersangka ke 15 berkaitan kasus korupsi pertambangan batu bara di lakukan oleh PT RSM yang merugikan negara mencapai Rp 1,3 triliun.
Selain itu, Kejati Bengkulu menetapkan tersangka lainnya di antaranya, Sonny Adnan, Mantan Direktur PT RSM, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007, Fadilah Marik. Tersangka lain yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu yaitu, Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa Direktur PT RSM.
Dalam kasus tersebut menyeretย Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman. Kemudianย Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode April 2022 hingga Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, Inspektur Tambang Bengkulu Nazirin, dan dua keluarga Bebby Hussy yaitu Awang dan Andy Putra. (SB)








