Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » KETUA DPD-KWRI PROP. BENGKULU : ANCAMAN TERHADAP WARTAWAN & MENGHALANGI TUGASNYA, TINDAK PIDANA

KETUA DPD-KWRI PROP. BENGKULU : ANCAMAN TERHADAP WARTAWAN & MENGHALANGI TUGASNYA, TINDAK PIDANA

Ilustrasi wartawan dihalangi. Dok

“Wartawan Harus Ber-etika Dalam Menjalankan Tugasnya, Sepanjang Tidak bertentangan dengan 11 Point Kode Etik Jurnalisti ( KEJ ) Silakan Lanjut”

Gafar Uyub Depati Intan

KOTA CURUP, BEO07.CO.ID – Gafar Uyub Depati Intan akrab dipanggil seharinya, “Bang Ayub” menyatakan “geram” menyikapi ancaman terhadap Wartawan Amin Gondrong, di ancam saat melakukan kegiatan liputan Jurnalistik melakukan pemoretan (memphoto) Jalan Rabat Beton yang rusak parah dilewati alat berat, dapat merugikan kepentingan umum (masyarakat luas), dan keuangan negara, karena bangunan tersebut dibiayai dari Keuangan Negara, bukan pribadi.
Pemotretan yang dilakukan seorang Wartawan, hanya semata untuk melihat secara riil kondisi fisik dilapangan, apakah sudah diperbaiki atau belum, kalau memang saat alat berat melewati mengalami kerusakan, sesuai penjelasan Amin Gondrong kepada redaksi media ini via telephone dan tertulis lewat Whatsappwebnya.
Lokasi di Desa Kayu manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kab. Rejang Lebong, Prop. Bengkulu, Pelaku diduga menggunakan senjata Tajam,  “ (Parang)” tindakan seperti itu jika kalau benar, ada unsur  melawan hukum, harus diusut secara hukum, apa lagi kasus ini telah dilaporkan resmi ke Polsek Selupu Rejang, jelas Bang Ayub.
Dimana pelapor tercatat sebagai Wartawan Jurnalistbengkulu.com sebagai Kepala Perwakilan Wilyah Rejang Lebong, identitasnya jelas.
Menurut pelapor (Amin Gondrong) inseden kejadian sehari setelah saya mengambil dokumen / photo baik vidio  di Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu  Rejang Kabupaten  Rejang Lebong, besok pagi nya saya datang lagi ke lokasi tersebut mau menanyakan ke warga, apa sudah diperbaiki jalan yang rusak itu, jelas Smin.
Dan saya, sambilan ke kebun karena wilayah tersebut kebetulan dekat dengan kebun kita lebih kurang,  Jam 08 wib,setiba di lokasi persimpangan jalan saya langsung di hadang oleh oknum warga sambil mengacungkan golok sambil berkata kau preman nian aku Idak takut dengan kau,  kata pelaku dengan nada tinggi . Ditirukan Amin, dijelaskan kepada redaksi media ini.
langsung saya jawab sabar ada masalah apa ?. Dia menjawab apa maksud kau moto-moto jalan rusak itu dan kau sebarkan di fesbok langsung saya jawab kita kerumah kades saja. Tapi ditolak.
Saya merasa terancam langsung saya putar kan motor, saya lapor ke Polsek terdekat laporan saya langsung di terima, sekarang dalam proses.
Kejadian lebih kurang Jam 08 WIB tgl,  8 Oktober 2025.laporan saya ke Polsek lebih kurang  Jam 09 WIB, pagi itu jelas Amin.
Dan pelaku pengancaman sudah di ketahui, dan sedang dalam proses di Polsek Selupu Rejang, namun Amin tidak menjelaskan nama (identitas) pelaku, yang jelas seorang laki-laki, ujarnya.    
Kronologi kejadian bermula dari laporan warga tentang kerusakan jalan yang disebabkan alat berat diduga milik pelaksana proyek jembatan gantung.
Berdasarkan informasi tersebut, tim investigasi media melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan adanya indikasi kebenaran informasi yang diterima.
“Setibanya di lokasi, tim menemukan adanya indikasi kebenaran informasi yang diterima. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa alat berat tersebut merupakan milik salah satu pelaksana proyek Jembatan Gantung yang sedang melaksanakan pekerjaan di wilayah tersebut,” jelas Amin, Rabu (15/10/2025), sebagaimana ditulis MEDIABENGKULU.CO.ID, edisi 15 Oktober 2025, Rabu dikutif kembali.

Kondisi jalan dilintasi alat berat. Dok

Namun, ketika tim melakukan peninjauan kembali ke lokasi, situasi yang tidak terduga terjadi. Salah satu oknum warga yang diduga memiliki kepentingan pribadi dengan proyek tersebut, menghadang menggunakan sebilah parang.
Menghadapi situasi tersebut, Amin  tidak gentar dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, membenarkan adanya laporan terkait penghadangan yang dialami oleh seorang wartawan saat menjalankan tugasnya.
Saat ini kami sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Iptu Ibnu Sina Alfarobi.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap motif dan identitas elaku penghadangan.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan membiarkan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terjadi di wilayah hukum kami,” tegasnya, tulis mediabengkulu.co.idbali di kutif kembali.
Peristiwa penghadangan ini dapat dikategorikan sebagai upaya pembungkaman terhadap awak media, yang hanya menjalankan tugasnya untuk mengabarkan kebenaran kepada masyarakat, bukan mencari pembenaran.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama bagi insan pers yang berjuang untuk kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Kita berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada dugaan pelaku, agar tidak ada lagi upaya-upaya dugaan mbungkaman terhadap awak media di masa mendatang.
Kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijaga dan dilindungi.
Yurnal Hamidi Wartawan Mediabengkulu.co.id, Kamis (16 / 10 / 2025 ) yang mengunjungi redaksi Beo07.co.id di Air Putih Baru, membenarkan pihaknya telah menurunkan laporan tentang berita peristiwa tersebut.
Ia, juga meminta tanggapan Ketua DPD KWRI Bengkulu, Gafar Uyub Depati Intan, menurut Bang Ayub, jika peristiwa benar apa yang dijelaskan Amin Gondrong itu benar adanya, jelas melanggar ketentuan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, dan ada ancaman pidananya bagi pelaku, minimal dua tahun kurangan penjara, serta denda, kalau “dengan sengaja menghalang-halangi tugas Wartawan, ancaman denda ratusan juta rupiah, tidak ringan jelasnya.
Sejauh belum terkonfirmasikan secara Independen, pada pelaku, karena belum di ketahui nama dan tempat tinggalnya.
Bang Ayub, di akhir keteranganya, “meminta kedua belah pihak jujur memberikan keterangan kepada Penyidik, supaya cepat diselesaikan. Namun secara pribadi, dalam peristiwa tidak terjadi bentro fisik dan Amin Gondrong memilih melapor ke Polisi.
Dan tidak melayani pelaku, sekedar saran dan masukan boleh diterima dan di tolak, “sebaiknya kasus ini, berakhir dengan Perdamaian?” Itu hanya saran pribadi.  Jika kedua belah pihak mau, terutama pelapor?.

(Beo07.co.id / ER / *** ).

BACA JUGA :  Safari Ramadhan Bupati & Wabup Lebong Kunjungi Al Jihad Muhammadiyah Muara Aman

Penulis / Editor : Redpel ( ** )..

 

 

× Advertisement
× Advertisement