LEBONG, BEO07.CO.ID – Demi terbangunnya sinkronisasi pembangunan daerah antara pemerintah pusat Pemerintah Kabupaten Lebong gelar rapat koordinasi (Rakor) di laksanakan di Aula Swarang Patang Stumang Bappeda Lebong, Selasa (04/11/2025).

Rakor tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil Retreat Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia beberapa beberapa hari lalu. Rakor yang berlangsung pimpin oleh H. Azhari SH, MH., didampingi Wakil Bupati Lebong Bambang ASB S.Sos, M.Si., serta Penjabat Sekretaris Daerah Dr. H. Syarifudin S.Sos., M.Si. dihadiri oleh Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat.
Bupati Lebong H Azhari, SH,. MH mengarahkan pembangunan daerah harus sinergi dengan pemerintah pusat, perjalan program hingga proyek strategis nasional ditahun mendatang dapat berjalan lancar, efektif, tepat sasaran dapat memberi asas manfaat bagi masyarakat.
“Maka itu kita juga mengingatkan kepada seluruh OPD untuk bekerja sesuai rencana, samping itu, membangun kolaborasi dan menjaga transparansi setiap langkah tahap pelaksanaan program,” singkatnya.

Wabup Bambang ASB saat memberikan keterangan resmi kepada awak media berkaitan acara Rakor berlangsung. Dok Beo/Lebong
Wakil Bupati Lebong Bambang ASB memaparkan rakor tersebut berkaitan dengan kondisi fiskal Kabupaten Lebong, khususnya untuk tahun 2026 mendatang. Termasuk persoalan penyusunan program harus terintegrasi antara daerah dan pusat yang mengedepan sinkronisasi program.
“Tadi rapat dipimpin langsung oleh Pak Bupati, ada beberapa persoalan fundamental yang menjadi beban bagi pemerintah daerah Kabupaten Lebong kedepan,” ungkap Wabup Bambang dihadap awak media.
Poin utama pembahasan berkaitan dengan efisiensi anggaran dan diperkirakan ditahun 2026 mendatang Kabupaten Lebong akan mengalami defisit. Sikapi hal tersebut tentu pemerintah daerah dalam penyusunan program khususnya visi – misi memiliki formula dasar yang sinkron dengan pemerintah pusat.
“Ini juga hasil Retreat Pj Sekda dengan Kepala Bapeda beberapa waktu yang lalu, dijelaskan bahwa pemerintah daerah masih diberikan kesempatan sampai 30 November 2025, untuk menyusun dan mengajukan proposal Penambahan anggaran ke Pusat. Kita hanya punya waktu lebih kurang efektif 20 hari, agar OPD teknis terkait segera menyusun dan melaksanakan asistensi, terkait dengan program-program yang akan diusulkan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (*/Rls)



