Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » EKO, PJs Kadis PU : KEJAKSAAN HADIRI RAPAT PROYEK STRATEGIS?

EKO, PJs Kadis PU : KEJAKSAAN HADIRI RAPAT PROYEK STRATEGIS?

Jalan Sukowati dinyatakan Selesai, “Belum bisa dibayar”

KOTA CURUP, BEO07.CO.ID – EKO HERRY PURNOMO, ST PJs Kadis PUPRPKP Kab. Rejang Lebong, Prop. Bengkulu, bertempat diruang kerjanya, Selasa, 4 Nopember 2025, menjawab pertanyaan Beo.co.id, bersama sejumlah media mengatakan, “dalam rapat diruang secretariat tadi dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, sebagai PPS (Pendamping Proyek Strategis) di Rejang Lebong, jelasnya.

Rapat tersebut membahas berbagai masalah pada  tahap akhir pencapaian fisik  proyek Strategis daerah, termasuk pengerjaan Jalan S Sukowati, yang telah di nyatakan selesai namun belum bisa di bayar, kita m menunggu hasil akhir pemeriksaan  Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, berapa nilai yang dicapai, itu yang akan kita bayar jelasnya.

Menjawab pertanyaan, kendati pekerjaan dinyatakan selesai “100 %” tapi belum ada yang kita bayar jelasnya.

Kita tunggu hasilnya dulu? Papar Eko. Ketika ditanya lebih jauh, Eko menjelaskan rapat yang tadi dilakukan, selain di hadiri PPS dari Kejaksaan, juga dihadiri Inspektorat, dan pihak PUPRPKP,CQ Bidang Bina Marga, jelasnya.

Ketika ditanyakan posisi BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan Propinsi Bengkulu, Eko, “mengatakan tergantung BPK, kalau mereka sependapat (setuju) dengan hasil Inspektorat, nantinya silakan, kalau mereka mau turun kelapangan silkan, kita menunggu hasilnya, papar Eko.

Bila ada temuan mereka dilapangan baik Inspektorat maupun BPK RI Perwakilan Propinsi Bengkulu, iya pihak perusahaan dalam hal ini CV. PUTRI CAHYANI, harus mengembalikan ke Kasda (Kas Daerah) sesuai ketentuan, terangnya.

Secara terpisah, sebelumnya Kepala Bidang Bina Marga (Kabid-BM), Roni Saputra, ST diruang kerja BM, hampir senada mengatakan “kita tunggu hasil akhir pemeriksaan Inspektorat, berapa hasilnya itu yang kita bayar, jelas.

BACA JUGA :  Klarifikasi Penentuan Penerima Bansos : Desa Bosar Nauli Harus Pahami Alur Data Nasional

Kita tidak berani bayar sembarangan. Pekerjaan memang kita nyatakan telah selesai, namun belum ada yang kita bayar.

Soalnya dalam rapat tadi, juga di hadiri PPS (Pendamping Proyek Strategis) daerah wakil dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Inspektorat dan Staf di ke PU-an Rejang Lebong, jelasnya.

Banyak arahan telah disampaikan dari Inspektorat, PPS-Kejaksaan dan dari “Pak Kadis-sendiri” jelas Roni Saputra, ST  ramah.     

Proyek Strategis di PU saja, lanjut Roni, ada di Dinas Kesehatan, Dinas Dikbud,   Pertanian dan lain, tandasnya.

Bupati Rejang Lebong, Fikri  Thobari Mu,ad “ selalu meminta pihak perusahaan melaksanakan pekerjaan dilapangan sesuai petunjuk teknis yang diberikan pihak Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, kan mereka yang membidangi teknis, ikuti petunjuk teknis” jelasnya beberapa waktu lalu kepada awak media ini. Dikutif kembali dari berita yang diturunkan Beo07,co.id sebelumnya.

Dari keterangan dan data di himpun Redaksi Beo07.co.id pengaspalan yang dilakukan, adalah “ AC – WC “ dan yang   telah di kerjakan pihak Perusahaan CV PUTRI CAHYANI, dinyatakan selesai, tapi belum dibayar.

Berdasarkan pernjanjian kontrak bila kedua belah pihak sudah menyelesaikan tanggungjawabnya harus segera dibayar.

Agar semuanya berjalan sebagaimana mestinya, dan nilai pekerjaan yang dinyatakan diterima harus dibayar seratus persen.

Untuk pembangunan Rekonstruksi Jalan Sukowati dengan panjang 1, 328 meter lebih kurang, menghabiskan dana Rp. 6, 4 miliar, dikerjakan CV PUTRI CAHYANI, dengan Konsultan CV Creative Consultan. Telah melakukan pekerjaan lanjutan Pengaspalan Lanjutan dan di nyatakan selesai, dengan kata lain harus dibayar oleh Pemda Kab. Rejang Lebong, “100Persen?” bila ada temuan kerugian dalam bentuk nilai fisik harus di kembalikan ke Kasda Rejang Lebong.

Nah,…kita tunggu hasil akhir BPK RI Perwakilan Bengkulu, apakah turun ke lapangan atau tidak,…?

BACA JUGA :  THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum & Izin Bangunan

Terlepas dari semua pendapat diatas, kita tidak boleh berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis, mari kita serahkan pada aparat berwenang, sesuai kewenangannya?. ( ****** ).

Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan.    

× Advertisement
× Advertisement