Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » “Marak” Dugaan Suplai Material Ilegal di Lebong, Proyek APBN – APBD Lemah Pengawasan ?

“Marak” Dugaan Suplai Material Ilegal di Lebong, Proyek APBN – APBD Lemah Pengawasan ?

Ilustrasi
LEBONG, BEO07.CO.ID – Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur fisik yang sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau pun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu di duga menggunakan material ilegal. Pasalnya, praktek kotor tersebut menuai sorotan publik di tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi serta catatan penting dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong hanya tiga perusahaan taat membayar pajak bersumber dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 sebesar Rp 429,6 juta, di antaranya CV. Adi Santoso Stone Crusher, CV. Bio Tamang Indah (Batuan) dan CV. Bio Tamang Indah (Pasir) sedangkan untuk CV. MPJ izinnya telah berakhir pada tahun 2025.
“Perusahaan bersumber MBLB di tahun 2025 ini hanya 3 perusahaan yang masih aktif sedangkan untuk CV. MPJ sendiri telah berakhir. Hasil konfirmasi kami kepada pihak MPJ bahwa mereka sedang lagi pengurusan perpanjangan izin,” jelas Kabid Pendapatan Monginsidi beberapa waktu lalu.
Pengamatan dari kacamata Hisbuan Alis alias Buan salah satu tokoh masyarakat Lebong menanggapi masih adanya pihak rekanan atau pihak perusahaan pembangunan proyek yang diduga menggunakan material tidak tak resmi tanpa ada tegur dari OPD teknis atau pun dinas terkait.
“Kita minta dinas terkait menegur pihak ketiga, dalam hal ini kontraktor, kepala desa, maupun kelompok swadaya yang masih menggunakan material ilegal,” tegas Buan dilansir dipatriot.com.
Secara tegas dirinya juga mengingatkan pihak pengusaha galian C yang notebene tak berizin untuk memberi nota kosong yang terindikasi gerakan transaksi fiktif dengan bermain kotor dengan pihak rekanan kontraktor.
“Pihak galian C berizin kami mohon jangan bermain nota kosong, karena kami tahu jenis material, dalam hal ini batu, pasir, sirtu, dari galian C legal,” lugasnya.
Penasehat Paguyuban Aktivis Masyarakat Lebong (PAMAL), Arwan, secara menuntut komitmen tegas pemerintah hingga OPD teknis, untuk tidak sama sekali menerima pembangunan proyek yang mengguna material tanpa izin resmi, bahkan pihaknya mengancam bila ditemukan indikasi pelanggaran menggunakan material ilegal akan melapor ke pihak hukum.
“Apabila ada temuan kami nanti, pemerintah daerah atau dinas terkait menerima pekerjaan menggunakan material ilegal, kami tidak segan-segan membawa hal ini ke ranah hukum,” terangnya.
Lebih jauh menurut dia menjelaskan penggunaan material yang didatangi tidak resmi dapat merugikan negara dan daerah, bahkan berdampak kerusakan lingkungan bila tidak di kelola secara benar dan menciptakan distorsi persaingan usaha.
“Praktek penggunaan material ilegal dari galian C tanpa izin melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan penggalian dan penambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penggunaan barang legal dan bermutu dalam pelaksanaan proyek,” paparnya.
“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, terkait dugaan ‘nota kosong’, serta Pasal 379 tentang Penipuan. Selain itu, kontraktor, kepala desa, atau kelompok swadaya yang terbukti menggunakan material ilegal dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah,” sambungnya.
Pihak juga mendesak pemerintah daerah melakukan audit serta investigasi proyek yang patut diduga menggunakan material ilegal dan menindak tegas rekanan kontraktor hingga penyedia material ilegal.
“Tentu memperketat pengawasan dan penerbitan izin galian C untuk mencegah penambangan liar Transparansi dalam proses pengadaan dan verifikasi material pada setiap tahap proyek,” pungkasnya.
Media ini masih berupaya mengkonfirmasikan kepada pihak terkait atau pihak dinas di Pemkab Lebong, sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah atau pun aparat penegak hukum. (/SB)

 

BACA JUGA :  100 Hari Kerja, Bupati Azhari di Fokuskan Pembenahan ASN
× Advertisement
× Advertisement