LEBONG, BEO07.CO.ID – Tidak ingin dituding miring atau stagnan dalam dunia pergerakan Ormas Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) kembali menunjukkan kosistensinya, kembali mengelar aksi di PT Indoarabica Mangkuraja (IAM) Senin, 17 November 2025. Aksi kali ini menyoroti sejumlah persoalan mulai dari legalitas, komitmen korporasi izin usaha dan investasi hingga dugaan wanprestasi (ingkar janji).

“Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Perseroan Terbatas, perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai maksud dan tujuannya dalam akta pendirian. Jika yang ada hanya kebun, maka statusnya adalah Kebun, bukan Perusahaan Pengolahan. Ini adalah dasar hukum yang tidak terbantahkan,” terang Arwan Basirin saat mempertanyakan mesin pengelola produksi kopi PT IAM dilansi laman resmi dipatriot.com dipublis 18 November 2025.
PAMAL meminta PT. IAM dapat membuktikan serta menunjukkan fasilitas produksi yang sesuai dengan komitmen investasi dan izin usahanya sebagai tuntutan aksinya. “Jika tidak ada, kami menduga kuat adanya penyimpangan dalam izin usaha dan potensi penipuan investasi yang sistematis,” pintasnya.
Selain itu, pihaknya juga ikut mempertanyakan otak operasional atau pengambil keputusan di PT IAM untuk dapat hadir dihadapan masa aksi. “UU Perseroan Terbatas menegaskan Direksi adalah organ penanggung jawab penuh. Selama ini, kami hanya berunding dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan keputusan. Ini adalah bentuk ketidakseriusan dan pembodohan publik,” lontarnya kewenangan penuh (ex officio) untuk merespons dan mengambil keputusan atas semua tuntutan.
Disamping itu, pihak aksi juga mempertanyakan keberadaan kantor operasional yang aktif sesuai dengan ketentuan domisili yang tertuang di badan hukum PT IAM. “Di manakah kantor operasional dan domisili hukum PT. IAM yang sebenarnya ? Kenapa kantor di lokasi sering terkunci dan lebih mirip rumah kosong daripada pusat administrasi sebuah perusahaan?” cetusnya.
Berpedoman pada UU Perseroan Terbatas yang mewajibkan domisili hukum yang jelas, PAMAL menilai ketiadaan kantor yang beraktivitas, pergudangan, pengolahan produksi dan mesin adalah pengingkaran terhadap komitmen perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun 2023 lalu.
“PT IAM harus membuktikan komitmennya dengan menunjukkan kantor operasional yang aktif dan dapat diakses masyarakat. “Ini adalah indikasi kuat wanprestasi dan ketidakseriusan membangun Lebong,” lenturnya.
Berdasar informasi pihak aksi ikut menyoroti “Skandal Plasma dan Konflik Kepentingan Manajer”
“Bapak Parlin Sihaloho yang menjabat sebagai Kuasa Pengurus Koperasi Plasma, ternyata juga merangkap sebagai Manajer Personalia & Keuangan PT IAM. Ini adalah bentuk konflik kepentingan yang nyata dan sangat berpotensi merugikan hak-hak petani plasma,” bebernya dengan tujuan menciptakan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta transparansi data penerima plasma, audit independen koperasi, dan penyelesaian segera konflik kepentingan yang dilakukan Bapak Parlin Sihaloho.
Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Eksploitasi Tenaga Kerja
“Ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan Menteri ESDM. Kami tuntut PT. IAM membuktikan pembelian BBM non-subsidi dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit dan menindak tegas dugaan tindak pidana subsidi ini,” lugasnya menduga ada permainan kotor PT IAM Penyalahgunaan BBM Subsidi hingga Eksploitasi Tenaga Kerja.
Sambungan lebih jauh, soal nasib Tenaga Kerja Harian (TKH). “Mengapa TKH tidak disediakan transportasi yang layak, hingga harus berjalan kaki? Apakah struktur gaji mereka sudah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebong dan PP No. 36 Tahun 2021?” tanyanya.
Merujuk UU Ketenagakerjaan, PAMAL menuntut penyesuaian skema pengupahan yang sesuai UMK, pembuktian dengan slip gaji transparan, dan pemberian fasilitas transportasi yang layak bagi pekerja.
Tanggapan Manajemen PT IAM
“Kami mohon maaf, kami cuma berdua dan perusahaan baru jalan masih dalam pembenahan pimpinan . Untuk semua pertanyaan dan tuntutan yang diajukan, kami akan sampaikan kepada pihak manajemen yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti. Kami memohon waktu untuk koordinasi internal terlebih dahulu,” tanggapnya mengaku sebagai Manajer Personalia merangkap Ketua Koperasi Plasma.
Arwan Basirin memberi pernyataan penutup
“Aksi hari ini bukan akhir. Ini adalah awal dari perjuangan panjang kami. Jika dalam waktu yang kami berikan PT. IAM tidak juga memberikan bukti dan kepastian yang jelas, kami akan eskalisasi aksi dan melaporkan semua temuan ini kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Kami tidak akan membiarkan perusahaan ‘siluman’ merugikan masyarakat, petani, pekerja, dan masa depan Lebong” sampainya. (Rls)



