LEBONG, BEO07.CO.ID – Proses pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Lebong hingga awal Desember 2025 masih belum rampung sepenuhnya. Dari total 93 desa yang berhak menerima alokasi anggaran tersebut, dua desa tercatat belum mengajukan permohonan pencairan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebong. Kondisi ini dikhawatirkan membuat dana tidak bisa dicairkan jika pengajuan tidak segera dilakukan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

Dua desa yang belum melakukan pengajuan DD adalah Desa Talang Leak I di Kecamatan Bingin Kuning dan Desa Mangkurajo di Kecamatan Lebong Selatan. Berbeda dari mayoritas desa lain yang sudah menyelesaikan proses administrasi, kedua desa tersebut hingga kini belum menyerahkan dokumen syarat pencairan kepada bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Padahal, proses ini merupakan tahapan wajib sebelum berkas dapat diverifikasi dan diteruskan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk pencairan anggaran.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Lebong, Harkita Wijaya, SE, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan apa pun terkait keterlambatan dua desa tersebut. Tidak ada laporan hambatan teknis, administratif, maupun alasan khusus yang menjadi penyebab lambatnya proses pengajuan.
“Sampai saat ini, belum ada informasi dari dua desa tersebut mengenai kendala yang membuat mereka belum mengajukan DD,” jelas Harkita.
Sementara itu, 91 desa lainnya di Kabupaten Lebong telah lebih dulu mengajukan berkas pencairan. Bahkan beberapa desa sudah melalui tahap verifikasi dan telah diproses pencairannya oleh BKD. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum mekanisme pencairan Dana Desa di wilayah tersebut berjalan normal, kecuali bagi dua desa yang masih tertinggal dalam pemenuhan kewajiban administrasi.
Lebih lanjut, Harkita menegaskan bahwa batas waktu pengajuan Dana Desa di Kabupaten Lebong hanya bisa diproses hingga minggu pertama Desember. Artinya, waktu yang tersisa bagi dua desa tersebut sangat terbatas. Jika mereka tidak segera menyampaikan dokumen pengajuan, maka Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 dipastikan tidak dapat dicairkan. Ia mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tersebut.
“Kami berharap agar pemerintah desa segera melakukan pengajuan. Jangan sampai dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru tidak bisa dicairkan karena keterlambatan administrasi,” tegas Harkita.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap membantu jika terdapat kendala teknis yang mungkin tidak diketahui oleh desa, namun hingga kini komunikasi dari dua desa tersebut belum diterima.
“Kami tidak tahu apa yang menjadi kendala terhadap ke dua desa tersebut, jika memang ada kesulitan PMD siap untuk membantu,” pungkasnya. (wlk)



