Daerah Jambi
Beranda » Berita » Proyek Rp 437 Juta Rehab Ruang Sidang PN Sungai Penuh, Masih Terpasang Atap Kusam ?

Proyek Rp 437 Juta Rehab Ruang Sidang PN Sungai Penuh, Masih Terpasang Atap Kusam ?

SUNGAI PENUH, BEO07.CO.ID – Pelaksanaan proyek rehabilitasi fisik Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh yang di biayai Mahkamah Agung Republik Indonesia mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, bagian atap bangunan yang seharusnya menjadi elemen penting peremajaan justru terlihat masih menggunakan material lama yang tampak kusam.

Pantauan di lokasi pada hari Rabu (26/11/2025) pukul 10.00 WIB memperlihatkan hanya sebagian sisi atap yang tampak baru, sementara bagian lainnya menunjukkan kondisi lama dengan perubahan warna yang mencolok. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas dan cakupan pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp 437.234.790,36 tersebut.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan rehabilitasi dimulai pada 1 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Proyek ini melibatkan:

Konsultan Perencana : CV. Aktiva Engineering Consultant

Kontraktor Pelaksana : CV. Falcon Utama

Konsultan Pengawas : CV. Byzantium Engineering Consultant

Meski demikian, kondisi di lapangan dianggap tidak sejalan dengan ekspektasi masyarakat mengenai proyek renovasi gedung pemerintah, terutama yang menyangkut fasilitas lembaga peradilan.

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi pada hari Rabu (26/11/2025) menilai pekerjaan tersebut tidak mencerminkan proyek rehabilitasi dengan nilai ratusan juta rupiah.

“Kalau benar direnovasi, seharusnya atap itu diganti total, bukan sebagian saja. Yang terlihat sekarang malah sebagian masih kusam seperti sebelumnya,” ujarnya.

Ia mengatakan publik wajar mempertanyakan sejauh mana pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen anggaran.

“Ini proyek lembaga peradilan, jadi harusnya jadi contoh. Masyarakat berharap maksimal, bukan seadanya,” tambahnya.

Pengamat pembangunan lokal menilai kondisi atap tersebut berpotensi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.

“Setiap proyek negara wajib mengikuti RAB. Jika bagian krusial seperti atap tidak diganti menyeluruh, konsultan pengawas harus menjelaskan alasan teknisnya,” katanya.

BACA JUGA :  Bupati Lebong Audensi ke Baznas RI, Bahas Program Zakat

“Jangan sampai pengawasan hanya formalitas,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa perbedaan kualitas dan warna pada bagian atap adalah indikasi yang tidak dapat diabaikan.

Sejumlah warga berharap Mahkamah Agung melalui unit pengawasan internal turun langsung ke lokasi untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

“Dana negara harus digunakan tepat dan benar. Kalau ada kejanggalan seperti ini, perlu ada audit fisik agar semuanya jelas,” ujar warga lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan konsultan pengawas belum memberikan pernyataan resmi terkait kondisi atap yang terlihat tidak seragam tersebut.

Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan apakah kondisi atap tersebut sesuai spesifikasi pekerjaan atau justru menunjukkan adanya kekurangan dalam pelaksanaan.

Proyek renovasi yang menyangkut fasilitas pelayanan publik, terlebih gedung peradilan, seharusnya mengedepankan akuntabilitas dan standar kualitas tinggi. Sorotan terhadap proyek ini menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan pengawasan dalam setiap penggunaan anggaran negara. (JEMI)

× Advertisement
× Advertisement