Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Sidang Perdana Gugatan Aktivitas Ilegal Pengrusakan Lingkungan, Bupati & Sejumlah Kepala OPD Mangkir

Sidang Perdana Gugatan Aktivitas Ilegal Pengrusakan Lingkungan, Bupati & Sejumlah Kepala OPD Mangkir

Sidang perdana dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pengelola emas ilegal di Kabupaten Lebong, Rabu (17/12). Dok Beo/Lebong

LEBONG, BEO07.CO.IDSidang perdana terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebong resmi di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tubei, Rabu (17/12).

Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat daerah menjadi pihak tergugat, mulai dari Bupati Kabupaten Lebong hingga Ketua DPRD serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Gugatan ini di ajukan oleh enam warga Lebong melalui mekanisme citizen lawsuit sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang di nilai semakin masif.

Sidang perdana yang di pimpin oleh Hakim Ketua Ria Ayu Rosalin, SH, MH, mengagendakan pemeriksaan para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Namun, jalannya persidangan tidak berlangsung maksimal lantaran mayoritas pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Dari sepuluh pihak tergugat, hanya Ketua DPRD Kabupaten Lebong yang hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara sembilan ikut turut tergugat lainnya di hadiri oleh kuasa hukumnya, termasuk Bupati Kabupaten Lebong periode 2025-2029, tercatat mangkir tanpa kehadiran langsung di ruang sidang.

Humas PN Kelas II Tubei, Cici Erya Utami, SH, MH, menjelaskan bahwa total pihak tergugat dalam perkara ini berjumlah sepuluh orang. Mereka antara lain Bupati Kabupaten Lebong, Ketua DPRD Lebong periode 2024-2029, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), Camat Lebong Utara, Lurah Pasar Muara Aman, Lurah Kampung Jawa, Kepala Desa Tambang Sawah, serta Kepala Desa Lokasari.

“Selain itu, terdapat sembilan pihak yang turut tergugat selaku pengelola emas mentah hasil aktivitas tambang, enam di antaranya di wakili kuasa hukum, sedangkan tiga lainnya tidak menghadiri persidangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kampanye Kesadaran Pemilu Diwarnai Aksi di Jalan Raya

Cici menambahkan, akibat ketidakhadiran sebagian besar pihak tergugat dan turut tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 7 Januari 2025 mendatang dengan agenda yakni pemeriksaan para pihak.

“Penundaan ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada seluruh tergugat untuk memenuhi panggilan pengadilan secara patut,” tambahnya.

Di sisi lain, salah satu perwakilan penggugat, Mashuri, menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran para pejabat yang digugat. Mereka menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum, padahal perkara ini menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Lebong.

Mashuri menegaskan bahwa dasar gugatan adalah maraknya aktivitas penambangan emas ilegal dan jual beli emas mentah yang di duga berlangsung tanpa pengawasan serta tanpa memberikan kontribusi kepada negara.

“Kami menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari pencemaran sungai hingga kerusakan lahan, yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Mashuri.

Ia juga berharap, pihak pengadilan dapat menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

“Kita berharap pada sidang lanjutan agar seluruh pihak tergugat dan turut tergugat hadir serta kooperatif dalam persidangan, sehingga proses hukum dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Lebong,” tutupnya. (Wlk)

× Advertisement
× Advertisement