Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Kurang Lebih 8 Bulan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran BUMDes Tik Kuto Masih Berlanjut

Kurang Lebih 8 Bulan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran BUMDes Tik Kuto Masih Berlanjut

LEBONG, BEO07.CO.ID –  Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 hingga 2023 telah berjalan kurang lebih 8 bulan di tangan Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong di nyatakan secara resmi masih berlanjut.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Darmawel Saleh, SH, MH, di dampingi Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, SH, bahwa pihak penyidik masih tengah memanggil sejumlah saksi berkaitan atas laporan yang di sampaikan Ketua BPAN Lebong.

“Untuk kasus dugaan penyertaan modal BUMDes Tik Kuto hingga kini masih berlanjut dan masih fokus pemeriksaan saksi,” terang Rangga mulai dari pelapor, Ketua BUMDes hingga para pengurus lain telah di mintai keterangan, termasuk pengurus BUMDes lainnya ikut di mintai keterangan di kutip dari laman resmi radarlebong.bacakoran.co.

Terkait pemeriksaan perkembangan kasus tersebut, ia menerangkan pemeriksaan saksi lain akan terus di jalankan secara bertahap mulai dari anggota kepengurusan BUMDes, perangkat desa, dan tidak menutup kemungkinan saksi lainnya, yang di duga ikut melibatkan oknum PNS.

“Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah awal dari penyelidikan untuk menggali laporan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal BUMDes yang sebelumnya di sampaikan BPAN ke Polres Lebong,” katanya.

“Kami pastikan penyelidikan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal BUMDes Tik Kuto masih terus bergulir dan di lakukan secara transparan,” lugasnya.

Ketua BPAN Lebong dalam pengakuannya telah menerima panggilan dari penyidik Tipikor Polres Lebong, bahkan dirinya memberi data dan dokumen tambahan ke penyidik berkaitan indikasi penyimpangan anggaran BUMDes Tik Kuto di kelola oleh oknum PNS.

BACA JUGA :  Tips Menggunakan AI untuk Presentasi yang Menarik di Dunia Kerja

“Kami sudah memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen tambahan. Kami berharap penyelidikan ini segera membuahkan hasil dan, jika sudah cukup bukti, bisa segera menetapkan tersangka,” jelas Yudi.

Selain itu, media ini masih berupaya mintai keterangan dan penjelasan secara lengkap atas dugaan keterlibatan oknum PNS yang terindikasi menjabat sebagai Ketua BUMDes desa setempat. Apakah sudah pernah di pastikan dan di klarifikasi oleh pihak BKPSDM dan Inspektorat Lebong berkaitan posisi dan jabatannya.

Justru sebaliknya, sampai 8 bulan berjalannya penyelidikan kasus tersebut belum ada keterangan resmi di 2 OPD tersebut, pernah pengawas internal PNS atau tidak, baik itu keterangan resmi dari pihak Kecamatan Rimbo Pengadang, sampai informasi ini di turukan belum ada keterangan resmi.  (*/+-)

 

× Advertisement
× Advertisement