Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » Harapan Jadi ASN Pupus, Tenaga Non ASN Lebong Dirumahkan

Harapan Jadi ASN Pupus, Tenaga Non ASN Lebong Dirumahkan

Ilustrasi

LEBONG, BEO07.CO.ID – Harapan ratusan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian memudar.

Pasalnya, hingga memasuki penghujung tahun 2025, kepastian pelaksanaan seleksi PPPK tahap II belum juga diumumkan, sementara kebijakan terbaru pemerintah daerah justru mengarah pada penghentian kontrak seluruh tenaga non ASN.

Diketahui, terdapat kurang lebih sekitar 300 THLT yang sebelumnya telah mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahap II berada dalam situasi penuh ketidakpastian. Mereka belum sempat mengikuti tahapan seleksi, namun di sisi lain harus menerima kenyataan akan di rumahkan pada akhir tahun 2025.

Kebijakan tersebut menjadi pukulan berat, mengingat sebagian besar THLT telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong.

Kepastian terkait penghentian kontrak tenaga non ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Nomor S-100.3.4/8/BKPSDM-2/2025. Surat tersebut berisi penegasan larangan pengangkatan dan perpanjangan kontrak tenaga non ASN mulai tahun 2026. Dalam edaran itu, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong dilarang mengangkat tenaga non ASN dengan sebutan apa pun, baik THLT, Tenaga Kerja Sukarela (TKS), maupun istilah lainnya, terhitung sejak 1 Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si., membenarkan keberadaan dan isi surat edaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa surat edaran itu telah di sampaikan secara resmi kepada seluruh OPD sebagai bentuk penegasan kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang mengatur penataan tenaga non ASN secara nasional.

BACA JUGA :  "Digempur" Tuntutan Aksi, Bupati Lebong Selesaikan Soal Aset - TGR Berlandasan Hukum

“Iya, surat edaran sudah kami sampaikan ke masing-masing OPD. Terhitung 1 Januari 2026, seluruh kepala OPD dilarang mengangkat tenaga non ASN atau THLT,” ujar Reko saat di konfirmasi.

Lebih lanjut, Reko menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga berdampak langsung pada THLT yang telah mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahap II. Meski telah masuk dalam daftar pendaftar, namun karena hingga akhir 2025 belum ada kejelasan pelaksanaan seleksi, maka status mereka tetap mengikuti ketentuan dalam surat edaran Sekda. Dengan demikian, para THLT tersebut dipastikan akan di rumahkan.

“Jadi, sesuai surat edaran, THLT yang sebelumnya sudah mendaftar ikut seleksi PPPK tahap II, terhitung tanggal 31 Desember 2025 akan di rumahkan sampai ada informasi lebih lanjut,” tegasnya.

Kebijakan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan tenaga honorer. Sebab, mereka telah menaruh harapan besar pada seleksi PPPK tahap II sebagai satu-satunya peluang untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan. Selama ini, para THLT menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari administrasi perkantoran hingga pelayanan teknis, dengan penghasilan terbatas dan tanpa jaminan masa depan yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lebong belum memberikan kepastian terkait jadwal maupun mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK tahap II tahun 2025. Ketidakjelasan tersebut membuat ratusan THLT berada dalam posisi sulit, karena di satu sisi mereka di larang di perpanjang kontraknya, sementara di sisi lain belum memperoleh kesempatan mengikuti seleksi yang telah lama dinantikan. (wlk)

× Advertisement
× Advertisement