LEBONG, BEO07.CO.ID – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memilih bungkam saat di mintai keterangan terkait perpanjangan waktu pelaksanaan proyek Rekonstruksi Pengamanan Jalan Air Dingin – Muara Aman yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu kini menyisakan sejumlah pertanyaan publik.


Proyek di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, terkesan tertutup kepada awak media setelah di hubungi beberapa waktu lalu melalui pesan singkat via Whatsapp PPTK. Berkaitan item konstruksi bangunan dan material yang patut untuk di pertanyakan.
Hingga berita ini di terbitkan, PPTK berinisial NV belum memberikan penjelasan secara resmi untuk mengwujudkan perimbangan pemberitaan sebelumnya.
Tindakan yang terkesan tertutup tersebut berpotensi menimbul rongga persoalan baru yang harus di hadapi oleh CV. Artomoro dan PT. Kencana Pratama Konstruksi saat di hadapkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga auditor baik BPK dan BPKP.
“Kita pengamati sikap PPTK yang tidak terbuka kepada awak media ketika di konfirmasi, patut di duga sikap itu tidak menjalani peran tugas yang di pedomani dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkap Dedi kepada media melalui sambungan via WhatsApp – nya, Rabu 7 Januari 2026 lalu.

CV Artomoro
Secara tegas dia juga penyampaikan meminta pihak APIP dan BPK hingga BPKP melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan proyek tersebut serta ikut memeriksa secara internal terhadap PPTK (red – berinisial NV) yang memilih tutup mulut dalam pengelolaan uang negara tersebut tidak sejalan visi – misi Presiden Prabowo.
“Kita minta BPK, BPKP dan APIP melakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih dini terhadap pekerjaan proyek Rekonstruksi Pengamanan Jalan Air Dingin – Muara Aman yang berlokasi di Rimbo Pengadang, Lebong , patut pekerjaan tersebut di curigai tempatnya ajang KKN (Korupsi, Kolusi & Nepostime),” pintasnya yang juga Ketua Garbeta Bengkulu.

Lebih jauh dia ungkapkan pria yang juga bergerak di dunia pergerakan ini, mengatakan bahwa pembangunan tersebut harus menjadi skala prioritas wajib di kawal, pasalnya ada indikasi lemahnya pengawasan internal.
“Kita melihat pekerjaan itu, terindikasi tidak sesuai dengan sekejul proyek atau jadwal yang tidak tepat waktu. Masa di awal tahun 2026 masih melakukan pembangunan, maka itu paket ini perlu menjadi perhatian khusus atau sebagai informasi awal untuk pihak Kejati Bengkulu untuk segera turun kelapangan,” pungkasnya. (*/SB)



