Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » Terungkap Alasan Pjs Kades Gandung Baru “Tilep” Gaji Perangkat Desa, Untuk Bayar Hutang

Terungkap Alasan Pjs Kades Gandung Baru “Tilep” Gaji Perangkat Desa, Untuk Bayar Hutang

Ilustrasi

LEBONG, BEO07.CO.ID – Sejumlah mantan perangkat Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong mengungkap alasan Pejabat Sementara ( Pjs ) Kepala Desa ( Kades ) Gandung Baru, Joko Utomo, S. Pd.I, M. Pd, yang di duga menggelapkan satu bulan gaji perangkat desa. Uang senilai puluhan juta rupiah itu disebut – sebut di pakai untuk membayar hutang.

Diungkapkan oleh salah satu mantan perangkat Desa Gandung Baru yang meminta identitasnya dirahasiakan, hingga kini masih ada satu bulan gaji perangkat Desa Gandung Baru yang belum di salurkan oleh Pemdes setempat.   Alasan Pjs Kades, uang tersebut di pakai untuk keperluan membayar hutang.

“Seharusnya kami menerima gaji full sampai bulan Desember, tapi oleh Pjs Kades gaji bulan Desember ini tidak di salurkan, alasannya gaji perangkat desa tersebut di pakai untuk melunasi hutang”, ungkap sumber kompeten media ini kepada beo07.co.id, Kamis ( 8/1/2026 ).

Dijelaskannya, tidak hanya gaji bulan Desember yang belum di salurkan oleh Pjs Kades desa setempat, bahkan untuk gaji perangkat desa di bulan Juni 2025 hinggga kini belum sepenuhnya di bayarkan, padahal Alokasi Dana Desa (ADD) sepenuhnya telah disalurkan oleh pemerintah daerah.

“Untuk bulan gaji perangkat desa dibulan Juni, kami hanya menerima setengahnya. Kalau gaji kami Rp. 2 juta per/bulan tapi yang dibayar oleh Pjs Kades hanya Rp 1 juta,  alasannya karena kami perangkat desa Gandung Baru ini baru diangkat pada tanggal 14 Juni 2025”, jelas Sumber.

Diakui sumber, sejauh ini,  setidaknya terdapat 9 orang perangkat Desa Gandung Baru yang belum menerima gaji bulan Desember.

“Yang saya tahu 9 orang perangkat desa itu masih ada hak selama satu bulan yang belum diterimanya. Kalau untuk gaji para Kader, Satgas atau Linmas hal tersebut saya tidak tahu apakah sudah di salurkan sepenuhnya atau belum”, tandasnya.

BACA JUGA :  Rp 500 Juta Anggaran BUMDes Koto Padang 2025 di Sorot : "Dana Terserap, Kegiatan Nihil"

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh salah satu mantan perangkat Desa Gandung Baru, Adha Satrianto, dia mengatakan sejauh ini memang masih  terdapat hak – hak mantan perangkat Desa Gandung Baru khususnya gaji perangkat desa untuk bulan Juni 2025 yang belum di salurkan oleh Pemdes.

“Pada bulan Juni 2025, terjadi transisi atau pergantian perangkat lama ke perangkat yang baru, Pjs Kades pernah berjanji   jika hak – hak kami sebagai perangkat akan tetap disalurkan sesuai porsi, tapi sayangnya hingga kini sisa gaji  kami sebagai perangkat desa   tersebut belum juga disalurkan seperti yang pernah dijanjikan”,  ungkap pria yang kerap disapa Rian kepada Beo07.co.id.

Rian juga mengungkap alasan dirinya mundur dari jabatan sebagai perangkat desa, sebab proses perekrutan perangkat desa pada saat itu di duga kuat di tunggangi oleh kepentingan tim sukses pemenangan bupati terpilih.

“Waktu itu, Surat Keputusan ( SK – red ) Pjs Kades telah memutuskan saya di posisi sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), namun tanpa sepengetahuan saya tau – tau posisi saya sudah di gantikan oleh orang lain yang di duga adalah titipan dari salah satu tim sukses pemenangan bupati dan wakil bupati terpilih, makanya saya memilih untuk mundur meski saay dijanjikan dengan posisi jabatan yang lain”, ucap Rian.

Rian juga menyela pernyataan Pjs Kades yang sebelumnya menyebut bahwa skandal penggelapan gaji perangkat desa Gandung Baru tersebut hanya sebatas itu atau bahkan fitnah dari pihak – pihak yang sakit hati.

“Saya kira, tidak mungkin orang berani bersuara  kalau memang hak – hak perangkat tersebut betul – betul sudah disalurkan,” singkat Rian.

Sumber lain yang juga merupakan mantan perangkat Desa Gandung Baru, sebut saja PB, ia juga mengaku jika masih ada gaji selama 1 bulan yang belum di terimanya.

BACA JUGA :  Hasril Meizal, Ketua BPD Permanti : GEDUNG EMPAT JENIS, BUTUH REHABILITASI ?

“iya betul, waktu kami menerima gaji di bulan Desember itu masih ada satu bulan yang belum disalurkan”, ucapnya.

Selain gaji, di sebutkan sumber, masih terdapat beberapa honorarium seperti honor PPKD/PKPKD selama beberapa bulan yang belum disalurkan oleh Pemdes setempat.

“Disamping gaji, juga  ada honorarium sebagai pelaksana pengelola keuangan  desa yang belum sepenuhnya disalurkan”, imbuhnya. ( Zee )

× Advertisement
× Advertisement