Daerah Hukum Jambi
Beranda » Berita » Pembangunan Kantor Camat Tanah Cogok di Lirik Kejari, Hari Ini Ketua LSM Semut Merah di Periksa

Pembangunan Kantor Camat Tanah Cogok di Lirik Kejari, Hari Ini Ketua LSM Semut Merah di Periksa

Ilustrasi. Dok

SUNGAI PENUH, BEO07.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi melakukan pemanggilan terhadap Aldi Agnopiandi, Ketua Umum LSM Semut Merah sekaligus peminjam CV Sultan Cipta Jaya.

Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Fasilitas Penunjang Kantor Camat Tanah Cogok (Tanco) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan ini tertuang dalam Surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang ditujukan kepada Aldi Agnopiandi dengan Nomor : B–09/L.5.13.4/pd.1/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026 perihal : permintaan keterangam.

Dalam surat tetsebut, Aldi dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan/klarifikasi serta ia diminta untuk membawa dokumen -dokumen terkait proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Kerinci.

Ironi Peran Pengawas dan Pelaksana Proyek Kasus ini mencuat ke publik dan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis serta tokoh masyarakat di Kabupaten Kerinci.

Pasalnya, Aldi Agnopiandi selama ini dikenal vokal dalam menyoroti berbagai dugaan penyimpangan, termasuk kasus rokok ilegal hingga melaporkan instansi penegak hukum ke Kejati Jambi dan Kejagung RI.

H. Syarif salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Kerinci saat dimintai tanggapannya, Minggu (18/01/2026) mengatakan bahwa dirinya terus mengikuti perkembangan berita kasus proyek kantor Camat Tanco yang roboh, ujarnya.

“Iya,masyarakat sangat menyayangkan jika seorang figur pimpinan LSM yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan publik, justru diduga terlibat langsung sebagai pelaksana pengerjaan fisik proyek yang kini bermasalah, termasuk adanya kabar tembok yang roboh,” ungkapnya.

Terkait robohnya tembok penahan Kantor Camat Tanco tersebut, Ia mendesak pihak Kejaksaan untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seharusnya mengontrol, bukan ikut menjadi kontraktor. Kami meminta Kejari mengusut tuntas hingga ke akarnya. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, segera tetapkan tersangka secepatnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan Bupati & Wabup Lebong Kunjungi Al Jihad Muhammadiyah Muara Aman

Yogi Purnomo, SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membenarkan adanya langkah hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa pemanggilan bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti guna memperkuat proses penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang didasari Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.5.13./Fd.1/01/2026 Tertanggal 02 Januari 2026.

Pihak Kejari menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dan masih mengedepankan azas praduga tak bersalah hingga seluruh bukti dinyatakan lengkap secara hukum. (Zoni Irawan / Gegeronline)

× Advertisement
× Advertisement