Daerah Sumatera Utara
Beranda » Berita » Diduga 7 Tahun Abaikan Hak Karyawan, PT Panca Pilar Tangguh di Laporkan Disnaker Pematang Siantar

Diduga 7 Tahun Abaikan Hak Karyawan, PT Panca Pilar Tangguh di Laporkan Disnaker Pematang Siantar

PEMATANGSIANTAR, BEO07.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Nasional (GANAS) Kota Pematangsiantar melaporkan PT. Panca Pilar Tangguh yang bergerak di bidang distributor minuman kesehatan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pasalnya, di sinyalir tujuh tahun salah satu mantan karyawan tidak mendapatkan haknya.

Peristiwa dugaan tersebut diungkapkan Ketua DPC LSM GANAS Kota Pematang Siantar, Hamdan Nasution di dampingi Sekjen Ilham Tuah Purba di ruangan meja Mediator Ahli Madya Kantor Dinas Tenaga Kerja yang bahwa PT. Panca Pilar Tangguh Cabang Kota Pematang Siantar berdasarkan keterangan salah satu mantan karyawan tidak mendapat kan hak – nya, sebagai tenaga kerja oleh perusahaan selama tujuh tahun.

“Akibat dugaan itu, PT Panca Pilar Tangguh patut di duga melanggar undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 pasal 29 tentang tenaga kerja,” ujar Hamdan kepada awak media (20/1/26) lalu.

Menurut Hamdan, apabila terbukti secara sah dengan sengaja dan meyakinkan PT. Panca Pilar Tangguh di duga melanggar ketentuan yang berlaku, tidak memberikan hak karyawannya sebagaimana diatur dalam pasal 29 maka pengusaha dapat di pidana kurungan penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp, 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

“Sebelumnya, laporan pengaduan tersebut sudah kita layangkan ke sini kantor Disnaker Kota Pematangsiantar dan diterima oleh mediator Ahli Madya Pak Sinaga pada hari minggu yang lalu (13/01/ 2026),” terangnya.

Sambung dia, “hari ini kali kedua kami kembali datang ke kantor Disnaker Siantar guna menanyakan laporan yang sudah kami sampaikan minggu lalu sudah sejauh mana prosesnya,” tanyanya.

Sementara itu, Mediator Ahli Madya pak Sinaga menjelaskan dan berjanji kepada DPC LSM GANAS bahwa pihak Dinas Tenaga Kerja akan segera memanggil manajemen PT. Panca Pilar Tangguh untuk diminta keterangan dan tanggung jawabnya agar hak – hak mantan karyawannya tersebut bisa direalisasikan.

BACA JUGA :  Rayakan Natal Bersama, Perkuat Kerukunan Umat Beragama di Bumi Habinsaran

“Kami DPC LSM GANAS Kota Pematang Siantar sebagai penyambung lidah untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat dalam hal ini, terkaitan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak di dapatkan salah satu mantan karyawan bernama Zuly Andy Subhan, meminta PT Panca Pilar Tangguh untuk mengganti kerugian yang dialami mantan karyawan selama 7 tahun. Akibat dugaan itu tidak di daftarkan oleh pihak Perusahaan ke BPJS Tenaga Kerja mantan karyawan seharusnya menerima kewajiban JHT,” bebernya.

“Jika permintaan tuntutan ini tidak bisa diselesaikan oleh perusahaan untuk mengganti kerugian tersebut maka kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Hamdan. (S.Hadi P/Andi Alfiano)

× Advertisement
× Advertisement