LEBONG, BEO07.CO.ID – Belakang ini masyarakat bumi Swarang Patang Stumang di hebohkan video aksi bullying yang viral Platform media sosial facebook telah menyita perhatian publik, Minggu (29/03/2026) lalu.
Korban dalam video tersebut kini telah di dampingi kuasa hukumnya yang siap untuk menempuh proses hukum. Kuasa hukum yang di tunjukan oleh keluarga korban, Muhammad L. Kofen, S.H., M.H dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H dari Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong.

“Pendampingan kasus ini cukup penting dalam penanganan perkara secara profesional dan objektif,” ujar Dwi Agung Joko Purwibowo.
Kasus yang tengah berjalan di meja kepolisian tersebut, tentu akan terus di kawal oleh pihak kuasa hukum korban serta peristiwa yang sudah terjadi dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.
“Kasus ini akan kita kawal sampai tuntas, bagi masyarakat luas peristiwa ini di jadikan pelajaran cukup berharga bahwa perundungan tidak di benarkan secara hukum. Baik itu kekerasan fisik maupun psikis, itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat di jerat pidana sesuai Undang – Undang Perlindungan Anak yang bersifat khusus (lex specialis),” tambahnya.
Peristiwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius, justru supremasi hukum harus di tegakkan secara adil. โStop bullying, dan ini adalah pelanggaran yang serius. Kasus seperti ini tak boleh di biarkan,โ tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Lebong melalui Kanit PPA, Aipda Maslikan membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan. โSaat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor,โ jelas Maslikan.
Dia menerangkan dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal terkait kekerasan terhadap anak. โPerkara ini di sangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,โ pungkasnya. (Rls)









