LEBONG, BEO07.CO.ID – Aktivis senior anti korupsi sekaligus tokoh masyarakat (Tomas) bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Abdul Kadir yang akrab di sapa Kadeng ikut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program bedah rumah anggaran tahun 2023 yang patut di duga melibatkan sejumlah oknum pejabat.

Program yang seharusnya membantu warga berpenghasilan rendah itu di duga melawan hukum serta terindikasi mengalami penyimpangan anggaran yang mencapai miliran rupiah.
Menurut Kadeng sampai saat ini langkah penegakan supremasi hukum terus berjalan, sebelumnya penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu telah melakukan penggeledahan kediaman mantan Sekda Lebong, terkait dugaan perkara Korupsi bedah rumah atau Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim ) Kabupaten Lebong tahun 2023.
“Kita sangat mengapresiasi langkah dan proses hukum yang sedang berjalan, tidak hanya penggeladahan yang sudah di lakukan oleh penyidik serta sejumlah keterangan saksi yang telah di mintai, termasuk mantan orang nomor satu di Lebong Kopli Ansori harus ikut terseret hingga Anggota DPRD Lebong berinisial DH,” ujar Kadeng melalui sambungan seluler, Selasa (18/11).
Sambung dia kendati demikian sejumlah pihak telah di minta keterangan dan di periksa oleh penyidik berdasarkan informasi pemberitaan dan sudah melakukan penggeledahan pengumpulan alat bukti tambahan, namun belum ada penetapan tersangka hingga sekarang.
“Jika sudah ada alat bukti awal atau dua alat bukti lengkap dan sah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka, silakan tetapkan tersangka dari hasil penyidikan. Jelas harapan masyarakat yang merasa di rugikan atas program bedah rumah ini sangat di harapkan melahirkan tersangka, di karenakan proses hukum ini sudah lama berjalan dan sangat di nanti – nantikan oleh masyarakat Lebong untuk mendapatkan rasa keadilan serta kepastian hukum terhadap kasus tersebut,” paparnya.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi mediahub.polri.go.id Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muh. Syahir Fuad, mengungkapkan dugaan perkara korupsi bedah rumah ini merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), yang bersumber dari APBD Lebong 2023 dengan pagu Rp 4,1 miliar.
Dalam penyidikan didapatkan fakta bahwa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong / Pengguna Anggaran (PA) diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara melaksanakan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
“Pemberian bantuan berdasarkan Perbup 35 Tahun 2023 tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan, karena baik desain teknis yang tidak lengkap (tanpa desain elektrikal) dan tidak melibatkan masyarakat,” ungkap Syahir Fuad.
Selain itu pengadaan bahan bangunan dilakukan secara sepihak bahkan tidak melibatkan masyarakat, ditambah lagi dengan tidak mengalokasikan upah tukang, yang diduga juga bertentangan dengan prinsip pembangunan rumah berbasis swadaya masyarakat.
“H selaku Pengguna Anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih Toko Bangunan yang sudah diarahkan oleh H dan rekan lainnya, sehingga dapat mengatur bahan bangunan yang akan diserahkan kepada penerima bantuan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi pemberitaan, bahwa Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat guna mencari tambahan bukti kasus dugaan korupsi bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023, Rabu, 5 November 2025 lalu.
Diantaranya, rumah pribadi milik mantan Sekda Lebong, Mustarani Abidin di Kota Bengkulu dan di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, kantor Dinas Perkim Lebong dan Kantor Badan Keuangan Daerah Lebong dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong.
Tidak ketinggalan menjadi sasaran penggeledahan Toko Bangunan Bintang Baja Kontruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Toko Bangunan Bintang Jaya Bangunan (BJB) Jalan Danau Kecamatan Lebong Atas, Toko Bangunan Bintang Nata Bangunan (BNB) Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.
Terhadap kasus yang tengah bergulir tersebut Mantan Sekda Lebong memiliki jabatan strategis diantaranya Plt Bapeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong. Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik berhasil membawa Handphone milik Mustarani dan istrinya, 8 boks berisi dokumen, berkas, buku catatan dan bukti transaksi guna untuk di pelajari oleh penyidik lebih lanjut. (*/+-)



