Daerah Jambi
Beranda » Berita » Bangun Gedung Dua Tingkat Tanpa Merek Proyek, Jawab Kades Koto Tengah : Maaf Belum Sempat ?

Bangun Gedung Dua Tingkat Tanpa Merek Proyek, Jawab Kades Koto Tengah : Maaf Belum Sempat ?

KOTA SUNGAI PENUH, BEO07.CO.ID – Pembangunan Infrastruktur Gedung Dua tingkat di Desa Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Tahun Anggaran (TA) 2025 kembali di temukan pekerjaan proyek tanpa papan merek atau papan informasi proyek.

Hasil itu pantauan lapangan, 26 September 2025 lalu Pembangunan Gedung Dua tingkat bersumber dari dana desa (DD) tersebut tidak di temukan papan merk di lokasi pekerjaan.

“Kami tidak tahu apa itu Papan Merk, kami cuma kerja,” ungkap salah satu pekerja berhasil konfirmasi singkat oleh media ini.

Sementara itu, Kades Koto Tengah, Dapuadi berhasil di sambangi kediamannya, ternyata sedang tidak berada ditempat. “bapak lagi tidak ada dirumah,” pintas istri Kades kepada wartawan. Kembali upaya meminta hak jawabnya dihubungi melalui via WhatsApp Kades Koto Tengah menjawab ada waktu.

“Maaf belum sempat,” jawab Dapuadi melalui smartphone cellular, 20 Oktober 2025 lalu.

Salah satu perangkat desa setempat yang berhasil di mintai keterangan mengatakan bahwa Pembangunan Gedungan Dua Tingkat itu adalah bangunan Kantor Desa dan Gedung tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Ini untuk kantor Desa dengan Paud bu, kalau soal dana saya tidak tahu coba ketemu langsung sama pak Kades, kalau Papan Merk – nya saya juga tidak tahu kenapa gak ada di pasang,” ungkap sumber.

Sama diketahui, Pekerjaan yang menggunakan Anggara Negara baik dari APBN atau APBD sudah tentu uang milik rakyat bukan milik pribadi. Setiap penggunaan uang milik rakyat berhak mengetahui sumber anggarannya dan jelas dalam realisasi penyerapan anggaran tersebut dipergunakan untuk apa ?.

Patut diduga Kades Koto Tengah, Dapuadi sengaja menutupi informasi publik dan disinyalir melanggar Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP. UU ini adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi, kecuali informasi tertentu yang bersifat rahasia. UU KIP bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

BACA JUGA :  Diterpa Isu Miring Bimtek Koperasi Merah Putih Hingga Kemelut Uang Transport, Kadis Koperasi & UKM Sumut Disorot

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan Peraturan Menteri PU Nomor 12 tahun 2014.

Pemasangan papan nama proyek bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan, serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan. Papan nama tersebut harus mencantumkan informasi seperti nama pembangunan, gedung apa, untuk apa, dan dananya berapa serta berapa hari bekerja. (Ely)

× Advertisement
× Advertisement