Daerah Jambi
Beranda » Berita » Bangun Toilet, Kepsek SMP N 11 Kota Sungai Penuh Abaikan Papan Informasi

Bangun Toilet, Kepsek SMP N 11 Kota Sungai Penuh Abaikan Papan Informasi

KOTA SUNGAI PENUH, BEO07.CO.ID – Pembangunan Revitalisasi Toilet Tahun Anggaran 2025 Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 11 Kota Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh dilokasi pekerjaan tidak terpasang papan informasi atau papan merk terpantau 23 September 2025 lalu.

Fakta lapangan menandakan masih rendahnya tingkat kesadaran keterbukaan informasi publik atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur menggunakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat.

Patut diduga pula Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 11 Kota Baru, Violet Puspanetti sebagai tuan rumah ikut membiarkan informasi papan merk pembangunan lingkup sekolah disinyalir dibiarkan sengaja tidak terpasang.

Ketika media ini berupaya meminta informasi ke salah satu guru tidak memberi jawaban yang konkrit sampai informasi pemberitaan ini diturunkan.

“Saya tidak tahu bu, saya baru pindah ke sini, dan ibu Kepsek gak masuk hari ini,” singkat sumber.

Kembali dipertanyakan keberadaan Kepsek, sumber menjawab bahwa Kepsek tersebut sedang sakit tidak masuk sekolah hingga diminta nomor Whatsapp-nya Kepsek dalam pengakuan sumber tidak memiliki nomornya.

“Ibu Kepsek sakit beliau nggak masuk bu, dan untuk no ibu Kepsek saya tidak punya,” ungkap sumber lebih lanjut.

Upaya meminta hak jawab dan informasi berkaitan pembangunan disekolah tersebut untuk perimbangan tidak berhenti sampai disitu. Tertanggal 24 September 2025 media ini masih berupaya meminta keterangan, dari hasil keterangan salah satu guru piket menjawab lagi rapat di sekolah SMP N 3 Kota Sungai Penuh, namun fakta cukup mengejutkan pada saat disambangi sekolah SMP N 3 sedang tidak melakukan rapat.

“Ibu Kepsek tidak ada bu, beliau lagi ujian di IAIN Kerinci beliau ambil S2,” ungkap guru setempat.

Tanpa pemasangan Papan Merk, patut diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14 Tahun 2008 

BACA JUGA :  Meningkatkan Transportasi Publik untuk Kota Bebas Macet di Indonesia

Tanpa adanya papan informasi atau papan merk menciptakan peluang yang berpotensi adanya indikasi pencurian volume disetiap item pekerjaan dan bisa saja lari dari kesatuan nilai kontrak yang ditandatangani oleh pihak Sekolah. Kondisi ini bisa saja diperparah tanpa adanya keterangan pihak teknis dan lemahnya pengawasan pelaksanaan pembangunan.

Selain wajib dipasang papan informasi di lokasi pekerjaan, pembangunan Revitalisasi Toilet patut diduga melanggar aturan, juga melawan Keppres RI, tentang pengelolaan, Barang/ Jasa Kontraksi, secara fisik.

Di Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Rencana proyek adalah sarana praktis untuk mewujudkan prinsip tersebut. Dalam praktiknya, rencana proyek harus mencantumkan:

1. Nama paket kegiatan – agar masyarakat mengetahui jenis dan tujuan proyeknya.
2. Lokasi pekerjaan – mencakup batas wilayah pengerjaan jalan.
3. Sumber dana dan tahun anggaran – termasuk APBN/APBD, DAK, Dana Desa, atau bantuan luar negeri.
4. Nilai kontrak – agar publik mengetahui besarnya dana publik yang digunakan.
5. Waktu pelaksanaan – mencakup tanggal mulai dan tanggal selesai proyek.
6. Nama penyedia jasa (kontraktor) – sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.
7. Nama konsultan pengawas – pihak independen yang mengawasi kualitas dan kemajuan kerja.
8. Nomor kontrak dan instansi pelaksana – termasuk nama KPA/PPK atau dinas teknis. (Ely)

 

× Advertisement
× Advertisement