SUNGAI PENUH, BEO07.CO.ID – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Sungai Penuh menjadi sorotan tajam setelah terungkap bahwa 16 desa di wilayah tersebut hingga kini belum menerima pencairan Dana Desa.

Keterlambatan itu di duga di picu oleh proses administrasi yang di nilai berbelit-belit, sehingga mengakibatkan pengajuan pencairan melewati batas waktu resmi yang telah ditetapkan.
Keluhan datang dari sejumlah kepala desa yang mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sejak awal, namun proses pencairan tak kunjung bergerak. Mereka menilai ada ketidaksinkronan aturan dan komunikasi di tingkat BKD, sehingga desa harus berkali-kali melakukan revisi berkas tanpa kejelasan prosedur.
“Berkas sudah lengkap, tapi selalu ada koreksi baru. Ketika selesai, kami justru diberi tahu bahwa batas waktu pengajuan sudah lewat. Desa yang dirugikan, masyarakat yang menerima dampaknya,” ungkap salah satu kepala desa yang meminta tidak disebutkan namanya, Kamis (11/11/2025)
Pembangunan Desa Terhambat
Akibat dana tak kunjung cair, beberapa program prioritas desa terpaksa ditunda. Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, rehabilitasi fasilitas umum, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah warga karena banyak kegiatan yang telah dijadwalkan kini terhenti total.
Perangkat desa juga menyesalkan minimnya sosialisasi perubahan administrasi dari pihak BKD. Banyak desa mengaku baru mengetahui perubahan aturan setelah berkas dikembalikan berkali-kali. Mereka menyebut kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah.
Aktivis Menilai Ada Masalah Sistemik
Aktivis Kerinci/Sungai Penuh Nazardin Cakrawala pada Jum’at (12/12/2025) di kediamannya menyebutkan kasus ini mengindikasikan adanya persoalan sistemik pada mekanisme birokrasi pencairan anggaran daerah. Menurutnya, administrasi memang penting, tetapi tidak boleh menjadi penghambat pelayanan publik.
“Ketika 16 desa terdampak sekaligus, itu bukan lagi persoalan teknis. Ada indikasi ketidakefisienan sistem dan lemahnya koordinasi. Pemerintah daerah harus cepat melakukan evaluasi sebelum kerugian sosial dan pembangunan semakin besar,” sebutnya.
Adapun Reno selaku Perbendaharan BKD mengelak seakan lari dari tanggung jawab saat dikonfirmasi melalui saluran Whatsapp pribadinya, pada Jum’at (12/12/2025).
“Untuk pencairan Dana Desa saya tidak tau, kalau DD proses pencairanya bukan melalui Perbend,” sebutnya”
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari BKD Kota Sungai Penuh mengenai penyebab utama keterlambatan maupun langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasinya. Foto kantor BKD yang terpampang jelas di kompleks pemerintah kota kini menjadi simbol perhatian publik yang berharap adanya transparansi dan pembenahan internal.
Pemerintah desa menuntut adanya kepastian waktu pencairan serta perbaikan alur administrasi agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun.
“Kami hanya ingin pelayanan yang jelas, teratur, dan sesuai jadwal. Dana desa bukan untuk kepentingan desa saja, tapi untuk masyarakat luas,” ungkap seorang kepala desa. (JEMI)



