Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Diduga “Gerogoti” APBDes Ketenong II 2023 – 2024, Bakal Naik Status Dari Lid ke Dik

Diduga “Gerogoti” APBDes Ketenong II 2023 – 2024, Bakal Naik Status Dari Lid ke Dik

Ilustrasi/Korupsi dana desa-net

Tunggu Hasil Audit PII Bengkulu, Baru Ditingkatkan ke Tahapan Penyidikan (DIK)

LEBONG, BEO07.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023-2024 di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, terus berjalan dalam proses penyelidikannya.
Polres Lebong melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim tengah menunggu hasil audit teknis dari tim ahli Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bengkulu memastikan hasil pekerjaan fisik dari mulai kualitas hingga kuantitas dengan tujuan untuk menaikkan status pekara dari tahap penyelidikan (Lid) ke tahap Penyidikan (Dik).
Dalam proses penyelidikan pihak penyidik telah memanggil puluhan saksi sekaligus Pjs Kades, perangkat aktif, Ketua BPD hingga Anggota serta saksi lainnya.
“Dalam proses sampai tahap ini kita sudah meminta keterangan Ketua BPD Ketenong II beserta anggotanya, guna mengumpulkan informasi berkaitan peranan pengawasan terhadap realisasi anggaran APBDes tersebut,” Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, Rabu kemarin (22/10).
Berkaitan soal hasil audit dari tim ahli PII Bengkulu, dia menerangkan bahwa menjadi unsur penting untuk pembuktian dalam perkara ini, terkhusus pelaksanaan pembangunan desa telah sesuai atau tidak terhadap spesifikasi teknis dan perencanaan anggaran dan samping itu, hasil audit ini untuk memastikan ada atau tidak penyimpangan bermuara terindikasi korupsi di bidang pembangunan.
“Saat ini kami tinggal menunggu hasil audit dari ahli PII Bengkulu, jika sudah diterima hasil auditnya maka perkara ini akan segera ditingkatkan yaitu tahap penyidikan (Dik),” lugasnya.
Jauh dia menegaskan bahwa kasus perkara dugaan korupsi Desa Ketenong II menjadi skala prioritas pihaknya dalam penanganan kasus korupsi dana desa. Dalam proses penyelidikan dilakukan secara berhati – hati serta profesional untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Jika tidak halangan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasil audit PII Bengkulu sudah bisa diterima,  penanganan perkara ini dapat segera kita tingkatkan ke tahap penyidikan (Dik),” tutupnya. (*/SB)
BACA JUGA :  Pemdes Suka Sari Salurkan BLT - DD ke 37 KPM, Ini Pesan PJ Kades Erwan Jaya
× Advertisement
× Advertisement