Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » Diduga Kecolongan Waktu, 2 Pembangunan Rekonstruksi Pengamanan Jalan di Lebong Tuai Sorotan

Diduga Kecolongan Waktu, 2 Pembangunan Rekonstruksi Pengamanan Jalan di Lebong Tuai Sorotan

Alat berat CV Artomoro saat memasukan timbunan material pengamanan jalan yang berlokasi di Talang Kodok, Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong. Dok (16/12/25) Beo/Lebong

LEBONG, BEO07.CO.ID – Dua proyek pembangunan rekonstruksi pengamanan jalan patut di duga dalam laporannya tidak selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah di tetapkan dalam kontrak kerja. Pekerjaan tersebut di laksanakan oleh pihak rekanan pelaksana proyek CV. Artomoro dan PT. Kencana Pratama Konstruksi berlokasi di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong di bawah pengawasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Provinsi Bengkulu.

Proyek yang seharusnya rampung pada akhir masa kontrak tahun anggaran berjalan hingga kini belum sepenuhnya selesai. Akibat keterlambatan tersebut, pengguna jalan merasa terganggu dan keselamatan lalu lintas belum sepenuhnya terjamin. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah tegas agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan lapangan oleh awak media ini bersama Ormas Garbeta Bengkulu, proyek konstruksi pengamanan jalan tersebut bersumber dari dana hibah pusat (APBN) yang nilainya cukup fantastis di dua lokasi pekerjaan tersebut. Terlihat para pekerja tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak terpasang secara optimal rambu – rambu di perlintasan jalan, baik itu di lokasi pekerjaan.

“Kita memantau hasil aktivitas pekerjaan proyek pengamanan jalan yang telah melewat waktu kontrak berdasarkan papan merek proyek, seharus sudah habis 1 Desember 2025. Jika ada adendum waktu kita minta juga keterangan secara resmi,” ujar Ketua Garbeta Bengkulu Dedy Mulyadi kepada awak media, 16 Desember 2025.

Ia menambahkan berdasarkan hasil keterangan salah satu pengawas lapangan yang bernama Hanip, bahwa CV. Artomoro mendapatkan perpanjangan waktu sampai akhir Desember.

“Dari informasi yang kita peroleh proyek ini mendapatkan perpanjangan waktu sampai akhir Desember, untuk lebih jelasnya silakan hubungi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) – nya,” singkatnya dengan perpanjangan waktu di sebabkan cuaca sembari meniru bahasa Hanip.

Terpantau pula pekerjaan PT Kencana Pratama Konstruksi melakukan penimbunan di lokasi pekerjaan pengamanan jalan di Rimbo pengadang, Lebong. Dok Beo/Lebong (16/12/25)

Menurut dia lebih sejauh menyoroti perpanjangan waktu tersebut tentu harus mengikuti acuan pedoman aturan perundangan nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2020 diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan Jasa, lalu diubah oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Potret Buram Kondisi Jalan Lubuk Tabun, Warga Tandu Jenazah Sepanjang 7 Kilometer

“Aturan atau regulasi ini perlu di cermati secara baik, apakah 2 paket rekonstruksi pengamanan jalan mengikut ketentuan tersebut, maka itu kita meminta klarifikasi dan konfirmasi dari PPTK – nya, agar jelas dan terang serta tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Media ini masih berupaya memintai keterangan secara resmi dari pihak PPTK kegiatan tersebut dan pihak konsultan, sampai berita ini di turunkan belum ada hak jawab secara resmi. (SB)

× Advertisement
× Advertisement