KERINCI, BEO07.CO.ID – Di duga integritas Ketua LSM Semut Merah di ragukan, mengapa tidak, peristiwa pembangunan infrastruktur penunjang proyek tembok penahan Kantor Camat Tanah Cogok (Tanco) yang berlokasi di Desa Ujung Pasir, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2025 mengalami keruntuhan (roboh), 30 Desember 2025 lalu, patut di sinyalir berdampak merusak reputasi gerakan aktivis Kota Sungai Penuh – Kerinci atas peristiwa tersebut.
Mirisnya lagi, ketika di sodorkan pertanyaan singkat guna pemenuhan hak jawab oleh awak media ini berkaitan panggilan resmi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh dengan Nomor surat : B-09/L.5.13.4/Fd.1/01/2026 Ketua LSM Semut Merah lebih memilih tidak hadir (panggilan pertama).


Dirinya juga salah satu aktivis senior yang getol menyuarakan kebenaran di gerbang halaman aparat penegak hukum (APH) atas aksinya, namun sangat disayangkan pada di konfirmasi oleh wartawati Beo07.co.id melalui pesan singkat via Whatsapp, Minggu 25 Januari 2025 sekira pukul 6 : 57 WIB hanya di baca tanpa ada jawaban (balasan) dan apa alasan konkrit ketidakhadirannya dari panggilan penyidik Kejari Sungai Penuh, sampai laporan ini di turunkan belum ada keterangan resmi.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H melalui Kasi Pidsus, Yogi Purnomo, S.H secara tegas menyampaikan pihaknya akan kembali menjadwal pemanggilan ulang untuk yang ke dua, guna memastikan proses hukum tidak berjalan di tempat.
โKita sudah jadwalkan pemanggilan ulang pada Rabu, 28 Januari 2026,โ lugas Yogi di lansir laman resmi Gegeronline.co.id.
Tidak hanya meminta keterangan resmi saksi โ saksi yang di duga ikut terlibat. Kejari Sungai Penuh juga akan melakukan uji laboratorium untuk mengambil sampel pembangunan, mulai dari material hingga setiap item pekerjaan. Sampel tersebut sebagai objek dasar dapat menghitung atau potensi timbulnya kerugian negara (KN) yang di duga tidak mempedomani kontrak kerja atau petunjuk teknis.
โJika hasil uji lab membuktikan adanya penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat, mulai dari PPK, PPTK, hingga Konsultan Pengawas, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, penyidik masih berpegang pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.5.13/Fd.1/01/2026 tertanggal 02 Januari 2026,โ terangnya.

Pihaknya juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Disisi lain, aktivis senior yang enggan di sebut nama menanggapi ketidakehadiran Ketua LSM Semut Merah yang disinyalir tak punya โnyaliโ menghadapi aparat penegak hukum (APH) menimbulkan pertanyaan besar di permukaan publik. Justru bertolak balik yangย gembar โ gemborkan selama ini, di nyata publik salah satu aktivis yang vokal dalam melaporkan sejumlah kasus di Kota Sungai Penuh dan Kerinci.
โPublik kini bertanya-tanya, sosok yang selama ini garang melaporkan orang lain ke Kejari, Kejati, hingga Kejagung RI, justru terlihat seperti cacing kepanasan saat dirinya sendiri di panggil jaksa. Jangan hanya tajam saat melaporkan orang saja, tapi harus berani mempertanggung jawabkan pekerjaan sendiri. Ingat, hukum karma itu pasti berlaku,โ beber aktivis tersebut mengkritisi secara tajam konsistensi Ketua LSM Semut Merah belum mampu berhadapan dengan penyidik.

Sementara itu, Gafar Uyub Depati Intan dalam kesempatannya angkat bicara mengeluarkan pendapat, ia mengatakan bahwa pembangunan tembok penahan pasangan pondasi di duga tidak standar, lebar dan dalamnya tidak sesuai.
โSelain itu, pasangan satuan di duga tidak standar (tidak cukup) dan pasangan batu naik seharusnya 1 : 4, kemudian adanya indikasi tidak selektif penggunaan material pasir yang di duga memiliki kadar tanah melebih 5 Persen, pasangan seharusnya menggunakan batu kali bukan batu gunung sesuai di RAB,โ jelas bang Ayub sapaan akrabnya sehari – hari.

Sambung dia, dari beberapa item pekerjaan itu, patut di duga keras tidak di lakukannya pengawasan secara benar hingga menimbulkan indikasi adanya permainan kotor.
โRoboh tembok penahan berarti patut di duga ada dua kegagalan, kegagalan pertama secara fisik di duga melanggar teknis dalam pelaksanaan pekerjaan. Kedua kegagalan dalam memenuhi kepentingan masyarakat pada tahun angggaran yang sama berimbas puluhan tahun kedepan,โ pungkasnya salah satu pengiat media dan pernah menjadi pengawas pembangunan di era-nya. (Ely/***)








