Wabup Lebong “Tolak” Tandatangani Hasil Rapat Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi PPPK Tahap I ?
LEBONG, BEO07.CO.ID – Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mendadak “berang,” hal tersebut dipicu soal nasib 32 orang calon Pegawai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I tahun 2024 di Kabupaten Lebong yang hingga kini belum menemui kejelasan.
“Saya mau pergi, tidak bisa jawab soal itu. Anda juga kan sudah tersinggung dengan saya”, ungkap Reko Haryanto dengan nada emosi saat keluar dari ruangannya sembari menuju ke kendaraan dinasnya, Senin ( 2/3/2026 ).

Di ketahui, pemkab Lebong sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen PPPK tahap I yang telah di nyatakan lulus, tim ini bertugas untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses seleksi PPPK. Tidak hanya persoalan administratif, tim bentukan Bupati Azhari, SH. MH ini pun menelusuri tentang dugaan keikutsertaan PPPK dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang di peroleh beo07.co.id, berdasarkan hasil rapat tindak lanjut verifikasi administrasi yang di laksanakan di ruang rapat Sekda Lebong pada 29 September 2025 di sebutkan bahwa dari 616 peserta PPPK tahap I yang di nyatakan lulus terdapat 32 peserta yang tidak memenuhi persyaratan Administrasi. Kemudian, tim verifikasi menyepakati bahwa PPPK tahap I yang tidak memenuhi syarat untuk di tunda penyerahan surat keputusan ( SK ) PPPK.
Namun, dalam berita acara tersebut, Wabup Lebong Bambang Agus Suprabudi S.Sos, M.Si selaku Ketua tim verifikasi justru tidak menandatangani berita acara kesepakatan rapat tindak lanjut hasil verifikasi administrasi dokumen bagi yang lulus PPPK tahap I tersebut.
Berita acara kesepatakan terkait hasil vetifikasi, hanya di sepakati oleh beberapa tim anggota verifikasi lainnya seperti Pj Sekretaris Daerah ( Pj Sekda ) Asisten Administrasi Umum, Plt Kepala BKPSDM, Inspektur Inspektorat, Inspektur Pembantu I, Plt Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bidang Mutasi Pengadaan dan Informasi dan Analis Sumber Daya Manusia dan Aparatur Ahli Pertama.
Hasil verifikasi tim bentukan bupati Azhari ini menyebutkan, terdapat 25 calon PPPK tahap I Formasi Teknis yang di duga tidak memenuhi syarat, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, SK bukan dari pemerintah daerah ( SK dari yayasan PAUD ), Caleg / Anggota Partai Politik, Slip Gaji Tidak Ada hingga berkampanye menggunakan Jari di rumah/kediaman salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati hingga menggunakan atribut calon bupati dan wakil bupati ( politik praktis ).
Selain itu, tim verifikasi juga menemukan adanya 2 orang peserta PPPK tahap I formasi Tenaga Kesehatan yang di duga tidak memenuhi syarat karena SK dan slip Gaji tahun 2022 – 2023 di keluarkan oleh Kepolisian Resort (Polres).
Kemudian, sebanyak 5 orang PPPK tahap I lainnya berasal dari formasi Guru dengan beberapa persoalan administrasi seperti masalah Absensi, masalah SK dan Slip Gaji yang di peroleh dari salah satu TK ( Taman Kanak – Kanak ) hingga menjadi tenaga honorer di dua tempat sekaligus.
Hingga informasi ini di turunkan, Wakil bupati Lebong Bambang ASB selaku ketua tim verifikasi PPPK tahap I belum berhasil ditemuui dan masih dalam upaya untuk di lakukan konfirmasi. ( Zee )








