Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Dokumen Diserahkan, Inspektorat Segera Hitung Kerugian Negara Kasus DD-ADD Ketenong II

Dokumen Diserahkan, Inspektorat Segera Hitung Kerugian Negara Kasus DD-ADD Ketenong II

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong bersama Inspektorat Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan ekspose audit investigasi dugaan korupsi APBDes Desa Ketenong II. Dok foto (Wlk)

LEBONG, BEO07.CO.IDPenanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023–2024 di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, terus berlanjut dan memasuki tahap penting. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Lebong secara resmi telah meminta Inspektorat Lebong melakukan audit investigasi guna mengetahui secara pasti besaran Kerugian Negara (KN) yang mungkin ditimbulkan dari pengelolaan anggaran desa tersebut.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh SH MH, yang kemudian diteruskan oleh Kanit Tipidkor AIPDA Rangga Askar Dwi Putra SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan ekspose khusus bersama Inspektorat. Pada pertemuan tersebut, penyidik memaparkan rangkaian temuan lapangan dan menyerahkan dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD di Desa Ketenong II.

“Untuk nantinya pihak Inspektorat bisa menyimpulkan berapa KN yang ditimbulkan di Desa Ketenong II,” ujar Rangga, Selasa (18/11).

Rangga menegaskan bahwa audit investigasi Inspektorat menjadi penentu langkah berikutnya. Jika hasil perhitungan kerugian negara telah diterima, Polres Lebong akan menggelar perkara sebagai dasar peningkatan status penanganan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan naiknya status tersebut, penyidik memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menentukan siapa saja pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebutkan bahwa proses ini harus dilakukan secara hati-hati agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan data dan bukti valid.

“Kita tunggu hasil audit dari Inspektorat terlebih dahulu,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE, M.Si, menyampaikan bahwa permintaan audit investigasi dari Unit Tipidkor telah diterima dan telah ditindaklanjuti melalui pelaksanaan ekspose bersama. Menurutnya, pihak Inspektorat memandang penting proses audit tersebut karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja DPRD Lebong Ke UPTD BLK Kabupaten Bungo

“Atas permintaan tersebut sudah kita laksanakan,” ungkapnya.

Nurmanhuri menambahkan bahwa tim audit Inspektorat sedang mempersiapkan langkah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi mendalam. Proses audit investigasi akan mencakup pemeriksaan administrasi, penggunaan anggaran, fisik pembangunan, serta potensi indikasi penyimpangan lainnya.

“Jika tidak ada halangan, tim audit akan segera turun ke lapangan,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh hasil pemeriksaan akan disampaikan kembali kepada Polres Lebong sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut.

“Pastinya untuk hasil penghitungan akan kita sampaikan kembali,” tuturnya.

Data terhimpun, untuk total anggaran yang dikelola Pemdes Ketenong II pada tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 1.209.168.965 rupiah, sementara untuk tahun 2024 naik menjadi Rp 1.286.869.592 rupiah. Dengan demikian jika ditotalkan anggaran yang dikelola mencapai Rp 2,4 miliar lebih.

Kembali mengingatkan, adanya dugaan korupsi atau penyelewengan DD tahun 2023 Desa Ketenong II sendiri setelah salah seorang warga Desa Ketenong II, Lovi Irawan yang melaporkan Pjs Kades berinisial MH ke APH terkait penunjang MT II dengan total pagu sebesar Rp 62 juta.

Anggaran untuk MT II diperuntukan untuk 50 hektar (H) sawah dan setiap hektar sawah akan mendapatkan bantuan melalui DD sebesar Rp 500 ribu, namun yang mendapatkannya hanya 20 H sawah.

Selanjutnya pembangunan sarana olah raga yang menelan anggaran sebesar Rp 238 juta lebih yang pembangunanya ditanah seluas 25×27 meter. Tanah tersebut berstatus wakaf, tetapi kejelasan wakaf belum ada karena tidak ada berita acaranya, terakhir budidaya ikan lele yang nilai agu sebesar Rp 91 juta dan lokasi kolam berada di belakang rumah Pjs Kades.

Namun demikain, dalam perjalannya juga terindikasi adanya dugaan korupsi DD tahun 2024, sehingga penyidik unit Tipidkor Sat res Polres Lebong juga melakukan pendalaman dan akhirnay untuk penggunaan anggaran DD tahun 2023-2024, dalam kasus ini setidaknay sudah ada sebanyak 38 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi. (wlk)

BACA JUGA :  Kasus Dugaan SPj Fiktif Dana DWP 2019, Kejari Lebong Temukan Kerugian Negara
× Advertisement
× Advertisement