Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Gugatan Menang di PTUN, Dwi Agung Joko Purwibowo : Jangan Mau Terjebak Dilobang Sama

Gugatan Menang di PTUN, Dwi Agung Joko Purwibowo : Jangan Mau Terjebak Dilobang Sama

Ilustrasi/ Kartun : Dwi Agung Joko Purwibowo, SH

LEBONG, BEO07.CO.ID – Pemberhentian perangkat desa tanpa melalui mekanisme yang benar atau pun unprosedural akan berakibat fatal. Peristiwa serupakan pernah sempat terjadi direzim pemerintahan sebelumnya di bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Akibat peristiwa tersebut menjadi preseden terburuk di birokrasi di tingkat bawah, pasalnya, ada kesan tidak mau belajar dari kasus – kasus sebelumnya.

Kuasa hukum penggugat Perangkat Desa Tunggang, Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H D mengatakan peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di pemerintah desa, sebelumnya peristiwa serupa sempat terjadi di pemerintahan ditingkat dibawah.

“Sebagai salah satu praktisi hukum di Kabupaten Lebong, saya selalu memberi saran dan masukan kepada kelapa desa untuk tidak menggunakan kekuasaan dijalan yang salah. Apa lagi terindikasi melawan hukum, seperti contoh pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa yang unprosedural,” ujar Agung melalui sambungan via Whatsappnya, Jum’at 26 malam kepada Beo07.co.id.

Agung menambahkan, jika dewasaan ini tidak dilaksanakan dengan amanah dan aturan yang berlaku, tentu akan menjadi preseden buruk di pemerintah desa yang dapat berpotensi menimbulkan konflik ditengah masyarakat.

“Maka itu kita berharap peristiwa ini menjadi pembelajar, jangan mau terjebak dilobang sama,” tegas pria kelapa licin.

Jauh dia mengutarakan, bahwa kemenangan perangkat desa ke meja PTUN Bengkulu sebagai bentuk alarm bagi seluruh  Pjs Kepala desa lainnya, untuk bisa memawas diri dalam mengambil sebuah keputusan. Perlu diamati, memeriksa, dan mengoreksi secara jujur dan objektif sebelum mengeluarkan keputusan. 

“Jelas, kemenangan ini hak para perangkat desa yang dilindungi hukum serta menjadi pengingat bagi Pjs Kepala Desa untuk berhati-hati dan taat pada aturan dalam mengambil keputusan. Jangan asal pecat dan Jangan asal terbitkan Surat Keputusan (SK), karena akan berdampak hukum, baik secara administrasi, Perdata dan bisa berujung Pidana jika hak-hak perangkat desa tidak dipenuhi,” pungkasnya. 

BACA JUGA :  Pemdes Suka Sari Salurkan BLT - DD ke 37 KPM, Ini Pesan PJ Kades Erwan Jaya
Nomor Perkara : 14/G/2025/PTUN.BKL dikutip dari laman resmi sipp.ptun-bengkulu.go.id
  1. Dalam Penundaan.
  • Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa.
  1. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
    2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pjs. Kepala Desa Tunggang Nomor 01 Tahun 2025 tertanggal 02 Mei 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tunggang dalam lampiran Keputusan Pjs. Kepala Desa Tungang khususnya atas nama :
1. Tresia Dheta Ananda sebagai Sekretaris Desa;
2. Muhaidi sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
3. Vivi Yodika sebagai Kepala Urusan Keuangan;
4. Herwan Ansori sebagai Kepala Urusan Perencanaa;
5. Eko Putra Pratama sebagai Pelaksana Kewilayahan Dusun I;
6. Suhardi sebagai Pelaksana Kewilayahan Dusun II;
7. Hasani sebagai Pelaksana Kewilayahan Dusun III;
8. Rional Purnama Putra sebagai Kepala Seksi Pemerintahan;
9. Fairuz Hashari sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan;
10. Irma Yeni sebagai  Kepala Seksi Pelayanan.
  1. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Pjs. Kepala Desa Tunggang Nomor 01 Tahun 2025 tertanggal 02 Mei 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa  Tunggang dalam lampiran Keputusan Pjs. Kepala Desa Tunggang khususnya atas nama :
1. Tresia Dheta Ananda sebagai Sekretaris Desa;
2. Muhaidi sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
3. Vivi Yodika sebagai Kepala Urusan Keuangan;
4. Herwan Ansori sebagai Kepala Urusan Perencanaa;
5. Eko Putra Pratama sebagai Pelaksana Kewilayahan Dusun I;
6. Suhardi sebagai Pelaksana Kewilayahan Dusun II;
7. Hasani sebagai Pelaksana Kewilayahan Dusun III;
8. Rional Purnama Putra sebagai Kepala Seksi Pemerintahan;
9. Fairuz Hashari sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan;
10. Irma Yeni sebagai  Kepala Seksi Pelayanan.
  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan atau menerbitkan Surat Keputusan yang mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan juga seluruh hak-haknya;
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. (*/SB)
BACA JUGA :  Kades Tapak Kuda Imran : Pengangkatan Sekdes Abdul Rahmat Sesuai Dengan Rapat Tanpa Ada Syarat KKN

× Advertisement
× Advertisement