LEBONG, BEO07.CO.ID – Sebelumnya sempat heboh isu jual beli jabatan di lingkup pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Lebong yang cukup ramai menghiasi di sejumlah platform media sosial hingga pemberitaan media massa.
Faktanya, sejak 5 Maret 2026 di bukanya posko pengaduan jual beli jabatan hingga sampai saat ini belum ada pengaduan atau pun laporan ke posko pengaduan tersebut, terkait isu jual beli jabatan dalam pelaksanaan mutasi kepala sekolah serta mutasi eselon IIIย dan VI yang bisa saja berpotensi menghilangkan kepercayaan publik serta merusak tatanan birokrasi di bumi Swarang Patang Stumang.

Di beritakan RadarLebong, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKSDM Kabupaten Lebong, A. Ropik menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima laporan atau pun pengaduan dari masyarakat, baik itu juga internal pemerintah daerah secara resmi, sejak posko pengaduan di buka hingga berakhir 16 Maret 2026.
“Sejak di buka sampai dengan penutupan, tidak laporan yang kami terima, baik laporan baik dari masyarakat mau pun dari pihak berkaitan langsung dengan proses mutasi,” tegas Ropik.
Penutupan Posko pengaduan, menurut dia bukan di karenakan tidak ada laporan yang masuk atau nihil, justru ada pekerjaan lain sudah menanti dan telah menjadi skala prioritas BKSDM.
Kendati demikian, pemerintah tetap membuka ruang pengaduan dengan mekanisme lain secara resmi, selain itu pemerintah tetap berkomitmen menjaga integritas setiap proses pengawaian termasuk mutasi jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
Dia juga membeberkan, jika ada di kemudian hari di temukan indikasi atau pun dugaan serupa dan valid datanya serta dapat di pastikan, pihaknya segera menindak lanjuti sesuai dengan tentu yang ada.
Keberadaan Posko pengaduan tersebut, di harapkan dapat mengidentifikasi masalah yang dapat di klarifikasi secara benar dan sekaligus sebagai wadah pembuktian terkait isu jual beli jabatan yang sudah berkembang di tengah masyarakat seharusnya dapat di tuntaskan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga di harapkan dapat memanfaatkan saluran resmi pengaduan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan pemerintahan,” demikian di sampaikan Ropik kepada awak media. (Wlk/SB -+)








