“Kalau Maling Mau Mengaku, Penjara Penuh,(overkapasitas) Pemerintah Harus Bangun Ribuan Penjara Lagi”
“Kita berharap Kerinci Jangan Sampai Jadi Kampung Maling?”
KERINCI, BEO07.CO.ID – Joni Effendi, anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Jambi, dari Partai PDI Perjuangan, membantah keras, saat di konfirmaasikan Wartawan Beo.co.id, (18/9/2025) yang menghubunginya di Kantor DPRD di Ujung Ladang, Kecamatan Gunung, Kerinci, jawab nya “terlibat saja tidak di Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), apa lagi mengembalikan uang, Uang apa yang mau dikembalikan, menerima saja tidak, tegasnya dengan nada tinggi. Semua itu tidak benar, DPRD Kerinci tidak pernah mengembalikan uang fee, kilahnya?.
Namun, Joni Effendi, membenarkan pihaknya sudah dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) dan telah memberikan keterangan, dalam hal ini pada penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, jelasnya.
Dan telah ditayangkan sejumlah media, adanya dugaan keterlibatan para oknum dewan Kerinci menerima “fee” dari Proyek Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Kerinci, berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditahan sebanyak 10 orang, adanya oknum rekanan “yang beli proyek, (bayar fee) pada oknum dewan Kerinci?.
Dugaan keterlibatan oknum dewan Kerinci, dalam kasus Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), untuk setiap desa se Kabupaten Kerinci, patut diduga adanya keterlibatan para oknum, “bermental Korup” tanpa mengutamakan kepentingan rakyat, terlebih dahulu.
Dari dugaan permainan kotor itu, Negara / daerah dirugikan miliaran rupiah, setidaknya ada Pers yang menulis kerugian “Rp. 2, 7 Miliar” dari total dana sekitar Rp. 5 miliyar lebih.
Dari kasus PJU Kabupaten Kerinci bisa melibatkan banyak pihak mulai dari penganggaran, pengadaan sampai pekerjaan dilapangan, selektif material yang seharusnya berkualitas, (dipakai yang harga murah), demi keuntungan pribadi.
Kendati Joni Effedi telah memberikan hak bantah, (tidak terlibat dan tidak menerima fee) namun kasus PJU Kerinci kian hangat di perbincangkan di kalangan masyarakat dan di instansi pemerintahan, mahasiswa (akademisi) mencurigai dugaan adanya keterlibatan para oknum Dewan Kerinci. Kendati ini perlu pembuktian oleh penyidik lebih jauh.
Sebab DPRD Kerinci, sudah terbukti oknumnya terlibat kasus tunjangan jabatan pada rumah dinas (Rumdis) DPRD Kerinci eranya Bupati Kerinci di Jabat Dr.H Adirozal, MSi, dua periode.
Yang juga melibatkan “Adirozal” selaku Bupati membuat surat keputusan (SK), agar bantuan tunjangan rumdis bisa cair, melebihi nilai keharusannya, 2017 – 2021 dan 2022 – 2024 sampai pelakunya divonis hanya tiga orang jadi korban, non anggota dewan.
Sedangkan anggota dewan oknum yang terlibat, hanya cukup mengembalikan uang kerugian ke kasda (kas daerah), yang jumlahnya hampir Rp 5 miliar dari seluruh oknum yang terlibat, uang sempat di titip di BRI Sungai Penuh, lalu diproses Kejaksaan dan di kembalikan ke Kas Negara.
Dan yang sangat Kronis, justru anggota / pimpinan DPRD Kerinci, merdeka menghirup udara segar sampai sekarang. Barangkali ini. “ala hukum kita di gaungkan aparatnya untuk Keadilan, dan di putuskan majelis hakim atas nama tuhan, mungkin sudah benar, tapi belum untuk rasa keadilan.
Justru pelaku utama para oknum dewan, hanya duduk di persidangan hanya batas saksi?.
Jadi wajar dalam kasus Proyek PENERANGAN JALAN UMUM (JPU), kuat dugaan dari masyarakat dan para oknum yang sudah ditahan, adanya keterlibatan oknum dewan Kerinci.
Oknum anggota / pimpinan DPRD Kerinci, 2014 –2019 dan 2019 – 2024, yang sudah terbukti mengembalikan uang Negara (yang di korupsi), sampai saat ini masyarakat masih menunggu ada tidaknya oknum dewan jadi tersangka, masih dalam proses pendalaman oleh pihak Kejari Sungai Penuh.
Yogi Purnomo, SH, Kasi Pidsus ( Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejari Sungai Penuh saat di Konfirmasi Wartawati Beo07.co.id, 11 September 2025 di Kantor Kejari Sungai Penuh terkait kasus PJU Kabupaten Kerinci, Yogi, menyampaikan untuk saat ini DPRD Kerinci yang terkait dalam kasus PJU ini Semua sudah kami panggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, katanya ramah.
Kalau masalah dugaan untuk keterlibatan DPRD Kerinci belum bisa kami pastikan, apa ada keterlibatan atau tidak nanti kita buka di persidangan?.
Dan untuk menetapkan tersangka itu kami harus mempunyai dua alat bukti seperti yang tertera di KUHP Pasal 184, disitu tertulis dua alat bukti untuk penetapan tersangka , jika ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, surat, ada petunjuk dan keterangan terdakwa jika alat bukti itu cukup, dan siapa pun itu akan kami jadikan sebagai tersangka ungkap, Yogi.
Yogi juga menambahkan sampai saat ini tim kami masih proses pendalaman lagi buk tidak berhenti sampai disini, masih proses pengumpulan alat bukti apakah ada keterlibatan yang lain atau tidak?.
Menurut sumber yang di lindungi namanya, menyampai kan kepada Wartawati Beo07.co.id di Rumah Makan Mitra Solok Selatan 8-8-2025, lampau, sudah dua kasus yang melibatkan DPRD Kerinci, sampai saat ini belum ada satupun DPRD Kerinci yang tersentuh hukum, sekitar satu tahun yang lalu hangat di kalangan masyarakat kasus Rumdis DPRD Kerinci, sekarang kasus PJU yang diduga patut disangka melibatkan oknum DPRD Kerinci namun sampai saat ini belum ada yang jadi tersangka?.
Menurut sumber itu “hebat Nian DPRD Kerinci, jei kato uhang kita jelasnya pada Beo07.co.id.
Sudah dua kasus yang disinyalir melibatkan DPRD Kerinci namun sampai saat ini belum ada DPRD, yang di seret jadi tersangka “apo nian kehebatan DPRD kito,?” jelas sumber “kesal”
Dan disisi lain sumber yang di lindungi namanya ia juga menyampaikan kepada Wartawati Beo07.co.id melalui WhatsApp nya 20-9-2025 Kita sebagai masyarakat awam tidak mengerti mengapa DPRD Kerinci tidak pernah tersentuh oleh hukum, sudah dua kasus diduga yang melibatkan DPR Kerinci?.
Apa oknum DPRD, “kuat bermain dengan oknum APH atau DPRD sudah bekerja sama dari atas ke bawah ungkap sumber kecewa.
Terkait dengan kasus PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci pandangan saya ini bukan Pokir tapi Proyek Tender, ujar sumber.
Lihat lanjut sumber, dugaan DPRD kita terlibat, Proyek Tender di godok bisa di jadikan Pokir, itulah hebatnya DPRD bisa menyulap pembangunan di Kabupaten Kerinci.
Kita sebagai masyarakat Kerinci bingung, juga aneh gitu, yang CVnya sudah jadi tersangka, yang dinasnya sudah jadi tersangka kenapa DPRDnya yang punya Pokir itu belum juga bisa menjadi tersangka sampai saat ini, apa hebatnya mereka itu Wakil Rakyat kita bebernya?.
Wartawan Senior Beo07.co.id, Zoni Irawan Liputan Propinsi Jambi, secara terpisah melaporkan, dari peristiwa pertama keterlibatan puluhan oknum Dewan Kerinci diduga terlibat “MERAMPOK UANG RAKYAT LOLOS DARI JERATAN HUKUM?, kasus rumdis.
Nah bagaimana yang kedua?” Walau kita belum tahu,…tapi kita masih percaya dengan aparat penegak Hukum kita, khususnya pihak Kejaksaan, akan menerapkan Hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kian terang. Fakta terbaru, lima anggota DPRD periode 2019–2024 dan seorang Sekretaris Dewan (Sekwan) diduga tercatat mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarganya.
Data yang dihimpun, keenam nama tersebut yakni Inisial :
-
AM, mengembalikan Rp7 juta kepada istri J (tersangka).
-
PN, mengembalikan Rp60 juta kepada ER (istri NE).
-
BE, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.
-
ED, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.
-
JE, mengembalikan Rp10 juta kepada istri J.
-
Sekwan JA, mengembalikan Rp50 juta kepada ER.
Kasus dugaan korupsi PJU Kerinci memang menjadi perhatian serius publik. Selain merugikan negara hingga miliaran rupiah, kasus ini menyingkap dugaan keterlibatan pejabat dilingkungan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kerinc. Benarkah para oknum {rakus) itu akan selalu bebas dari jeratan hokum?
Tentu tergantung pembuktian yang kuat, dua alat bukti yang sah, bila terbukti para oknum DPRD Kerinci, akan jadi pesakitan nanti disidang Pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Tanpa bermaksud berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis, kasus PJU sedang bergulis proses Hukumnya di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, mari kita dukung pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, membuka kasus ini secara transparan, apa yang diduga di sembunyikan oknum dewan Kerinci bisa terungkap?. ( **** ).
Laporan : Zoni Irawan / Yelly Naiti (Wartawan Beo07.co.id).

Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan.






