Daerah Jambi
Beranda ยป Berita ยป Kantor Desa Sumur Jauh di Duga Menumpang di Rumah Pribadi, ke Mana Alokasi Dana Desa?

Kantor Desa Sumur Jauh di Duga Menumpang di Rumah Pribadi, ke Mana Alokasi Dana Desa?

KERINCI, BEO07.CO.ID – Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sumur Jauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, kini berada di bawah mikroskop publik. Fokus utama sorotan tertuju pada operasional Kantor Kepala Desa Sumur Jauh yang di tengarai masih menggunakan bangunan rumah pribadi, padahal kucuran dana negara ke desa tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

โ€‹Berdasarkan pantauan di lokasi, plang nama bertuliskan “Kantor Kepala Desa Sumur Jauh” memang terpampang jelas. Namun, alih-alih berdiri di gedung pemerintahan yang representatif, kantor tersebut menyatu dengan bangunan yang secara fisik terlihat seperti hunian warga. Hal ini pun memicu pertanyaan besar dari masyarakat maupun pengamat kebijakan publik terkait transparansi penggunaan anggaran desa.

โ€‹Anggaran Besar, Fasilitas Minim

โ€‹Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa mendapatkan alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu prioritas pembangunan sarana prasarana seharusnya mencakup penyediaan gedung kantor desa yang layak sebagai pusat pelayanan publik.

Salah satu masyarakat yang berhasil di konfirmasi pada hari Sabtu (28/02/2026) menyebutkan bahwa,

โ€‹”Sangat janggal jika desa yang sudah berdiri bertahun-tahun dan menerima kucuran dana besar belum memiliki kantor permanen. Ini menjadi tanda tanya besar, dikemanakan pos anggaran pembangunan fisik selama ini? “sebut salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

โ€‹Indikasi Kelalaian Tata Kelola

โ€‹Fenomena “Kantor Desa di Rumah Pribadi” ini menimbulkan beberapa risiko krusia l:

  • ย โ€‹Transparansi Anggaran: Masyarakat mendesak adanya audit investigatif terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Sumur Jauh.
  • Netralitas Pelayanan: Kantor yang berada di ruang privat berpotensi mengurangi aksesibilitas warga dan profesionalisme perangkat desa. โ€‹
  • Legalitas Aset: Jika gedung tersebut disewa menggunakan dana desa, maka harus ada kejelasan mengenai kontrak dan standar harga yang wajar agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA :  Disinggung Isu "Praktek Transaksional" Pelantikan 20 Pjs Kades, Pj Sekda Lebong "Ngegas" Bantah!

โ€‹Mendesak Inspektorat Bertindak

โ€‹Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Sumur Jauh belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis mengapa pelayanan publik masih berpusat di rumah pribadi.

โ€‹Masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan melakukan evaluasi lapangan. Penertiban aset dan kejelasan alokasi dana desa menjadi harga mati agar hak-hak masyarakat desa untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak tidak terabaikan. (JEMI)

ร— Advertisement
ร— Advertisement