Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Kasus Dugaan SPj Fiktif Dana DWP 2019, Kejari Lebong Temukan Kerugian Negara

Kasus Dugaan SPj Fiktif Dana DWP 2019, Kejari Lebong Temukan Kerugian Negara

Kantor Kejaksaan Negeri Lebong. Dok Beo/Lebong
LEBONG, BEO07.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong tetap menunjukkan komitmennya dalam penegakkan supremasi hukum terhadap progres perkembangan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2019.
Dari hasil penghitungan sementara ditemukan oleh penyidik kejaksaan, adanya kerugian negara sebesar Rp 12 juta lebih, dari total anggaran senilai Rp 450 juta yang dikelola oleh organisasi tersebut.
Kepala Kejari Lebong, Dr. Evelin Nur Agusta, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut telah melibatkan puluhan saksi untuk dimintai keterangan.
“Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan dana DWP 2019 sudah kita periksa. Kami mengumpulkan data dan dokumen pertanggungjawaban secara menyeluruh,” terang Robby.
Menurut Robby, dugaan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif menjadi fokus utama dalam proses pemeriksaan. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara sah. Meskipun nilai kerugian negara tergolong kecil dibanding total anggaran yang dikelola, namun kejaksaan tetap memberikan perhatian terhadap kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada kerugian negara sebesar Rp12 juta. Angka itu memang kecil secara nominal, tapi tetap merupakan bagian dari uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kendati demikian, Robby membeberkan bahwa dalam proses hukum, kejaksaan juga harus mempertimbangkan aspek cost and benefit atau biaya dan manfaat penanganan perkara. Proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi akan membutuhkan anggaran negara yang tidak sedikit. Jika dibandingkan dengan nilai kerugian yang muncul, dalam kasus ini biaya penanganan lebih besar dari kerugian negara itu sendiri.
“Tahapan penanganan perkara ini, dari awal sampai akhir, membutuhkan biaya yang besar. Dalam hal ini, cost penanganan perkara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian negara yang ditemukan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan saat ini adalah mendorong pengembalian kerugian negara secara sukarela oleh pihak-pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab. Kejaksaan Negeri Lebong telah menyurati dan meminta agar dana tersebut segera dikembalikan ke kas negara.
“Sampai saat ini, dana tersebut memang belum dikembalikan. Tapi kami berharap dalam minggu ini ada itikad baik dari pihak terkait untuk segera menyelesaikannya,” ujar Robby.
Meski pengembalian dana menjadi langkah yang diutamakan saat ini, Robby menegaskan bahwa penyelidikan belum ditutup secara permanen. Jika di kemudian hari muncul bukti-bukti baru yang lebih kuat, Kejaksaan memastikan tidak akan ragu untuk melanjutkan dan memperdalam proses hukum.
“Kami tetap membuka ruang untuk pendalaman lebih lanjut jika nantinya ada bukti tambahan yang mendukung dugaan penyalahgunaan anggaran. Kami tidak akan kompromi jika pelanggaran yang lebih besar terungkap,” pungkasnya. (Wlk/SB_+) 
BACA JUGA :  Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Musdes RKP Desa 2026
× Advertisement
× Advertisement