Masyarakat Menulis
Beranda » Berita » Kejahatan Fake Web Internet Banking : Ancaman Baru Bagi Stabilitas Digital Indonesia

Kejahatan Fake Web Internet Banking : Ancaman Baru Bagi Stabilitas Digital Indonesia

Oleh : M. Alfian Utario
Dosen Pembimbing : Dr. Herlita Eryke, S.H, M.H.

Perkembangan sistem keuangan berbasis teknologi (fintech) telah mendorong percepatan ekonomi digital Indonesia. Transaksi digital tumbuh eksponensial, sementara layanan internet banking menjadi tulang punggung aktivitas finansial masyarakat modern. Namun, di tengah pesatnya digitalisasi ini, kejahatan siber berkembang lebih cepat daripada mitigasinya.

Salah satu modus yang paling massif dan meresahkan adalah fake web — situs perbankan palsu yang dirancang meniru website resmi bank untuk mencuri data nasabah.

Fenomena fake web bukan sekadar bentuk kejahatan teknologi biasa; ia merupakan ancaman sistemik yang berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap industri perbankan digital. Dalam perspektif hukum pidana dan ekonomi nasional, kejahatan ini memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar kerugian finansial individu.

Fake Web Sebagai Modus Kejahatan Siber Paling Efektif

Modus fake web bekerja dengan memanipulasi psikologis dan minimnya literasi digital masyarakat. Pelaku membuat situs yang hampir identik dengan situs resmi bank — mulai dari domain, tampilan, hingga fitur login. Korban diarahkan ke situs ini melalui pesan palsu, email phishing, atau link yang disebarkan melalui media sosial.

Begitu korban memasukkan user ID, password, atau OTP, pelaku mendapatkan akses langsung ke rekening. Data OJK menunjukkan bahwa pada tahun 2023 kerugian akibat kejahatan digital dalam sektor keuangan menembus Rp247 miliar, sebagian besar berasal dari modus phishing dan situs palsu.

Perspektif Hukum Pidana

Dalam kerangka hukum pidana Indonesia, fake web memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE, Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Melalui fake web, pelaku secara sengaja menciptakan tampilan digital yang seolah-olah otentik, sehingga korban percaya sedang mengakses situs resmi. Di sinilah unsur mens rea dan actus reus terpenuhi.

BACA JUGA :  Penyerapan Anggaran Melambat : Benarkah Dana Mengendap ?

Ancaman terhadap Stabilitas Ekonomi Digital

Kejahatan fake web bukan hanya isu kriminalitas; ia merupakan ancaman ekonomi nasional. Dampak yang ditimbulkan antara lain:
* Turunnya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital
* Lonjakan biaya keamanan siber bagi industri perbankan
* Terhambatnya inklusi keuangan digital
* Efek domino terhadap fintech dan e-commerce

Penanganan Holistik

Menghadapi kejahatan fake web memerlukan strategi komprehensif yang melibatkan:
* Pemerintah: penguatan regulasi dan keamanan data
* Industri Perbankan: autentikasi berlapis dan edukasi nasabah
* Aparat Penegak Hukum: peningkatan kemampuan digital forensics
* Masyarakat: peningkatan kewaspadaan terhadap situs mencurigakan

Penutup

Fake web adalah sinyal bahwa keamanan siber harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Kejahatan ini tidak dapat dihadapi dengan pendekatan tunggal, tetapi memerlukan sinergi lintas sektor untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

× Advertisement
× Advertisement