Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Kejari Lebong Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi KUR Bank Bengkulu, Ini Modusnya

Kejari Lebong Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi KUR Bank Bengkulu, Ini Modusnya

Awak media menwawancara Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH MH, Kejari Lebong, Rabu 25 November 2025. Dok

LEBONG, BEO07.CO.IDPenanganan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret tiga pegawai Bank Bengkulu KCP Topos memasuki babak baru. Pada Selasa siang, 25 November 2025, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Pelimpahan tersebut menandai dimulainya tahap II dalam proses penegakan hukum sebelum persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Tiga tersangka KUR Bengkulu saat di tiba dihalaman Kejari Lebong, Selasa 25 November 2025. Dok Beo/Lebong

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Topos, DS selaku Account Officer, dan RW sebagai teller. Mereka tiba di halaman Kantor Kejari Lebong menggunakan mobil tahanan milik Kejati Bengkulu sekitar pukul 13.30 WIB.

Ketiganya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan borgol di tangan. Pengawalan ketat dilakukan oleh personel Polda Bengkulu serta penyidik Kejati Bengkulu untuk memastikan seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan tertib.

Kepala Kejari Lebong, Dr. Evelin Nur Agusta SH MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti secara resmi. Robby menyampaikan bahwa proses administrasi tahap II berjalan lancar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Ia menegaskan bahwa pelimpahan merupakan langkah krusial sebelum penyusunan dakwaan dan registrasi perkara dilakukan.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah selesai melaksanakan tanggung jawab penyidikan dan kini berkoordinasi penuh dengan Kejari Lebong untuk tahapan penuntutan.

“Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Lebong. Selanjutnya tinggal penyusunan administrasi dan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor,” ujarnya.

BACA JUGA :  10 Kesalahan Umum dalam Fitness yang Harus Dihindari untuk Hasil Maksimal

Lebih lanjut, Arief memaparkan bahwa kasus ini bermula dari serangkaian penyimpangan dalam pengelolaan dana KUR di KCP Topos yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Terdapat tiga modus utama yang digunakan tersangka untuk menguras dana negara.

Modus pertama adalah top up kredit, yakni menambah jumlah pinjaman dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Modus kedua adalah kredit bagi dua, di mana nasabah diminta menaikkan jumlah pinjaman, lalu sebagian dana hasil pencairan dibagi bersama oknum pegawai bank.

“Modus ketiga yaitu kredit fiktif, yang dilakukan dengan memakai identitas nasabah tanpa izin untuk mencairkan dana seolah-olah pinjaman sah,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan gabungan Polda dan Kejati Bengkulu, total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp 3,5 miliar. Angka tersebut berasal dari akumulasi pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukan, penyalahgunaan data nasabah, serta transaksi fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu penyimpangan berlangsung. Kerugian tersebut menjadi dasar penetapan para tersangka serta penguatan konstruksi pasal yang disiapkan untuk dakwaan.

Dalam kesempatan yang sama, Arief menegaskan bahwa pihak Kejari Lebong akan mempercepat proses penyerahan berkas ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan karena seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi,” tutupnya. (wlk)

× Advertisement
× Advertisement