Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Lebong, Kini Berstatus Penyidikan

Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Lebong, Kini Berstatus Penyidikan

LEBONG, BEO07.CO.ID – Kasus dugaan korupsi Program Bedah Rumah di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu sebelumnya sempat mencuat, kali ini muncul kembali menunjukkan progres yang cukup signifikan dengan status hukum penyidikan (Dik) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu kegiatan yang menelan APBD 2023 menghabiskan anggaran Rp 4, 1 miliar.
Kebenaran naik status dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan tersebut setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan, yang didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Denny Agustian dari penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu yang dikutip dari laman resmi regional.kompas.com
“Kami menerima SPDP dari penyidik Polda Bengkulu, berkas sendiri sudah naik penyidikan dengan satu orang terlapor berinisial H selaku Kabid di Lebong,” ujar Denny, Jumat (10/10/2025) lalu.
Usai menerima perintah penyidikan, ia menuturkan, pihak Kejati Bengkulu tengah menunggu berkas penyidikan tahap pertama dari penyidik, dan beberapa pihak kejaksaan yang ditunjuk untuk mengawali proses hukum terhadap kasus tersebut.
“Dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih menunggu berkas tahap pertamanya. Kita sudah menunjuk juga beberapa orang jaksa mengawal perkara ini,” terang Arief Wirawan.
Kasus yang sempat dingin ini, berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) atau bedah rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat di bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong dengan jumlah yang dialokasikan untuk 93 unit rumah layak huni.
Bagi penerima manfaat atau bantuan tersebut dari total anggaran sebesar Rp 4,1 miliar mendapatkan bantuan berbentuk uang untuk pembelian bahan material bangunan. Faktanya, dalam realiasasi lapangan ditemukan dugaan penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan aturan yang berlaku terhadap program mulia tersebut. (*/SB)
BACA JUGA :  Arsitektur Masa Depan: Hunian Hijau di Perkotaan
× Advertisement
× Advertisement