MEDAN, BEO07.CO.ID – Putusan Pengadilan Negeri Medan telah memvonis Alexander Halim Alias Lim Sia Cheng (Akuang) 18/8 lalu menuntut terdakwa 15 tahun kata Ketua Majelis Hakim PN Medan M. Nazir.

Akuang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dalam kasus penguasaan lahan ilegal dan melakukan alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diperkirakan sebanyak 210 Ha sejak tahun 2000. Akibat dari perbuatannya negara’ di rugikan Rp 10.5 Milyaran, selain itu terdakwa mendapatkan keuntungan ilegal Rp 69.6 M.

Majelis Hakim memvonis Alexander Halim Alias Lim Sia Cheng Akuang 10 tahun Akuang dibebani membayar Rp 856.8M. Sedang sisa lahan belum disita karena berada dibawah kewenangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut di sebut belum memiliki sertifikat Hak Miliknya atas nama Akuang.
Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SHP Tambak, SH menjawab pertanyaan awak media ini (24/90 tentang kasus ini bahwa di lapangan terbukti Akuang masih panen sawit sebanyak 210 Ha.
“Sementara sudah disita pihak Kejaksaan Tinggi Medan, ini kan aneh,” ujar SHP Tambak singkat.
Sebenarnya ada apa dengan Akuang dan Balai Besar konservasi Sumber Daya Alam Sumut, apa ada main mata’ sama terdakwa yang telah di vonis 10 tahun. Bagaimana selanjutnya awak media ini akan melakukan investigasi tentang kasus ini. (S.Hadi.P)



