Daerah Hukum Jambi
Beranda » Berita » Maizarwin Ismail Sebut Terdakwa Feki Tidak Melanggar Kejahatan Pemerasan & Pengancaman

Maizarwin Ismail Sebut Terdakwa Feki Tidak Melanggar Kejahatan Pemerasan & Pengancaman

Ilustrasi pelanggaran Kode Etik

KERINCI, BEO07.CO.IDMenyimak persoalan terdakwa Feki Novendi Eksal mantan Anggota Pers Spionise News merupakan salah satu korban yang di kriminalisasikan oleh oknum Kades Pelayang Raya, Supriadi. Kendati dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi telah melakukan Pemerasan dan Pengancaman terhadap oknum Kades Supriadi oleh JPU diganjar dengan Tuntutan Pidana 4 (empat) Tahun Penjara, dikutip dari rilis Adv. Maizarwin Ismail.

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Adv. Maizarwin Ismail, SH. M. AD. secara tegas bahwa terdakwa tidak melakukan pelanggaran Kejahatan Pemerasan & Pengancaman, yang ada setelah di pelajari dan di telusuri ternyata yang di temui adalah Pelanggaran tentang Kode Etik Kewartawanannya.

“Dengan alasan bahwa mereka antara Si Pelapor/Korban dengan terdakwa sudah ada kesepakatan bersama untuk tidak menaikkan berita yang di dapat dari Informasi laporan dari masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi,” terang Maizarwin melalui rilisnya, Sabtu 15 November 2025.

Menurut dia baik persoalan penyalahgunaan kewenangan sebagai Kades pengelolaan ADD – DD sesuai bukti dan temuan tersebut ada sama terdakwa. Dan dia juga menulis dalam rilisnya, hanya dalam dugaan peristiwa tersebut mereka telah bersepakat untuk tidak dinaikan temuan kasus Kades Supriadi ke media akan tetapi dengan solusi diganti dengan Iklan.

“Kesepakan tersebut awalnya terdakwa menawarkan dengan tarif Rp 5 Juta, oleh si korban Supriadi menyanggupi mintak 1 Juta dan hasil kesepakatan mereka bersama Kades Supriadi menyanggupi Rp 3 Juta dan sama – sama menyetujuinya,” tutupnya. (Rls/Ely)

BACA JUGA :  Peran Kamera DSLR dan Mirrorless di Era Smartphone Berkamera Tinggi
× Advertisement
× Advertisement