Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Mantan Sekda Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Mantan Sekda Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah

BENGKULU, BEO07.CO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Mustarani Abidin diperiksa Penyidik Direktorat  Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Rabu (22/10/2025).
Dilansir dari Bengkulutoday.com, kehadiran mantan Sekda Lebong tersebut dalam rangka memenuhi panggilan penyidik  Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus terkait dugaan korupsi proyek Bedah Rumah di dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) tahun 2023 lalu.
Saat itu, Mustarani menjabat sebagai Sekda Lebong  merangkap Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan  Daerah (Bappeda) sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
“Dipanggil sebagai saksi masalah di Dinas Perkim Lebong,” ujar Mustarani Abidin yang kini menjabat sebagai Sekwan DPRD provinsi Bengkulu didepan halaman gedung parkir Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen. Pol. Mardiyono, S.I.K, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andi Pramudya Wardana S.I.K, M.M, mengemukakan,  hasil  penyidikan setidaknya terdapat 93 unit rumah yang diterima  warga Lebong. Setiap warga penerima manfaat menerima bantuan senilai puluhan juta untuk pembelian material bahan bangunan, namun dalam pelaksanaannya diduga ada  tindakan yang melanggar aturan.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.Si melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muh. Syahir Fuad, S.I.K, SH, MH mengungkapkan dugaan korupsi bedah rumah tersebut merupakan Bantuan Stimulan  Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 4,1 Miliar.
Fakta penyidikan, Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan cara melaksanakan kegiatan tidak sesuai ketentuan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Perumahan Khusus.
“Pemberian bantuan berdasarkan Perbup 35 Tahun 2023 tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan,  desain teknis tidak lengkap dan tidak melibatkan masyarakat”, ungkap Syahir Fuad.
Disamping itu pengadaan bahan bangunan dilakukan secara sepihak, material bangunan yang diserahkan diduga tidak sesuai dengan kualitas sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
“ H selaku Pengguna Anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih toko bangunan yang sudah diarahkan oleh H dan rekan lainnya, sehinggga dapat mengatur bahan bangunan yang diserahkan kepada penerima bantuan,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA :  Memaksimalkan Penggunaan iPad sebagai Alat Utama untuk Kerja Remote
× Advertisement
× Advertisement