Daerah Hukum Jambi
Beranda » Berita » NILAI SITA RP 1.4 M, ASET TERSANGKA PJU : OKNUM DEWAN KERINCI BELUM TERSENTUH?

NILAI SITA RP 1.4 M, ASET TERSANGKA PJU : OKNUM DEWAN KERINCI BELUM TERSENTUH?

KERINCI, BEO07.CO.ID – Terkini kemajuan pengusutan kasus Korupsi pemasangan listrik Penerangan Jalan Umum (JPU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Prop. Jambi tahun nggaran 2023 total menghabiskan dana hampir mencapai Rp5 miliyar lebih dikorupsi oknum pejabat, kepala bidang dan staf, pihak kejaksaan negeri Sungai Penuh, selain telah menetapkan 10 tersangka, juga melakukan penyitaan asset para tersangka dengan nilai Rp. 1, 4 miliyar (uang pengganti), kerugian Negara, juga berbentuk benda yang tidak bergerak, tanah dan bangunan.

Hal ini terungkap dalam keterangan Pers Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin ( 13 / 10 / 2025 ) dihadapan sejumlah Wartawan media masa di Sungai Penuh, kerugian Negara baru dikembalikan dalam bentuk uang pengganti Rp. 1, 4 miliyar lebih.
Selesaikah penyidikannya,  tentu belum ? Dugaan keterlibatan para oknum dewan terus di dalami pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sampai ke akar-akarnya.
Sekedar mengingatkan kembali pemasangan Listrik Jalan Penerangan Umum (JPU) se-Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 dengan biaya hampir mencapai Rp5 miliyar, sekitar Rp2,7 miliyar diantaranya diduga melibatkan oknum dewan Kerinci, Jambi, “bermain proyek” perbuatan itu bertentangan dengan tugas dewan sebagai pengawas dalam pemerintahan mulai dari pusat, propinsi, kabupaten dan kota. Justru di Kerinci, disinyalir jadi permainan empuk oknum dewan meraup rupiah?. 
Diera Bupati Kerinci dijabat Dr H Adirozal, MSi, tahun anggaran 2022 / 2023 sejumlah pekerjaan fisik diduga keras melibatkan oknum dewan proyek Jalan ke Ladang di Desa Sungai Batu Gantih Hilir, Proyek Jalan ke Ladang di dekat kegiatan Usaha Batu Bata di Siulak Deras, arah ke Desa Sungai Batu Gantih, secara fisik keduanya merugikan Negara, dan sama sekali tidak memberi azasmanfaat, menurut warga melibatkan oknum dewan Kerinci, “Joni Effendi “  dugaan permainan kotor oknum dewan Kerinci sudah lama terjadi, namun tak terjangkau APH?
Kegiatan gelap seperti itu, mereka namakan Pokir (Pokok Pikiran) dari dewan, secara diam-diam menggunakan pihak ketiga mengerjakannnya, termasuk kasus pengadaan Listrik Jalan Penerangan  Umum (JPU), patut diduga adanya keterlibatan oknum dewan, sebagaimana telah ditulis sejumlah media di Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Para oknum dewan berlindung mencari keuntangan  lewat namanya “Pokir” (Pokok pikiran) dewan untuk setiap daerah pemilihan (dapil), entah siapa yang buat nama pokir pertama kali, dalam pembangunan tidak ada nama kegiatan fisik proyek “Pokir” peluang oknum dewan bermain proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, SH, M. Hum, dalam keterangan Persnya telah menyita kekayaan para tersangka Jalan Penerangan Umum (JPU) yang merugikan keuangan Negara dan secara fisik merugikan masyarakat, karena mutu pekerjaan tidak baik, (ada yang asal jadi), dengan material yang murah (tidak standar).
Nilai yang di sita Rp. 1,4 M lebih sebagai pengganti kerugian Negara dalam kasus PJU Kerinci yang menyakitkan hati rakyat Kerinci.
Kendati pihak Kejari telah menahan 10 orang tersangkanya namun belum menyentuh para oknum DPRD Kerinci itu.
Upaya dan kerja keras Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengungkap Korupsi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, mulai dari kasus tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kerinci, yang merugikan Keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp5 miliyar setelah dikembalikan, mereka hanya batas menjadi saksi di pengadilan Tikor Jambi, dan bebas menghidup udara segar sampai sekarang.
“Itu hebatnya dewan Kerinci, mulai dari periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024, mereka pelaku penerima unag, pengguna dan penikmat, bisa bebas, korbannya Sekwan Cs hanya tiga orang. Bayangkan, adilkah…? Itulah praktik hokum kita, yang mengatas namakan ketuhanan dalam keputusannya?.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggelar Press Release Tahap II terkait perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
Dalam konferensi Pers yang digelar Senin (13/10/2025) itu, Kejari menyampaikan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan hasil penyitaan aset para tersangka telah mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, SH, M. Hum, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita uang pengganti sebesar Rp. 1.432.460.000 dari tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat dinas dan rekanan proyek.
“Dari total kerugian Negara sebesar Rp 2,7 miliar, Kejari Sungai Penuh telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp 1.432.460.000 miliar dari tujuh orang tersangka,” ujar Sukma Djaya dalam keterangan Persnya.
Selain uang tunai, Kejari juga menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa satu Unit Mobil, satu Unit sepeda motor, serta beberapa bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi, antara lain:
JF : Tanah dan bangunan di Desa Telago Biru
F  : Tanah di Desa Pancuran Tiga, Karya Bakti, dan Koto Dumo
AN : Tanah di Desa Simpang Belui dan Sawahan Jaya
G : Tanah di Desa Sungai Gelampeh dan Pasar Senen
HA : Lima bidang tanah di Desa Sungai Gelampeh
NE : Tanah di Desa Tebing Tinggi
YAM : Tanah di Desa Mukai Hilir
Kasus korupsi proyek PJU ini terus dikembangkan. Kejari menegaskan penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut. Semua proses akan dilakukan secara transparan,” tegas Sukma.
Sementara itu, saat di tanya keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam kasus PJU. Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa hingga saat ini anggota DPRD Kabupaten Kerinci masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini, seluruh anggota dewan masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.
Kejari memastikan bahwa seluruh Barang Bukti hasil penyitaan akan dititipkan ke Bank BRI Cabang Sungai Penuh untuk keamanan dan transparansi. Saat ini, tim penyidik tengah menganalisis Barang Bukti dan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses Persidangan.
Dewan, Dari Pengemis Suara : Yang membuat rakyat Kerinci dan Kota Sungai Penuh kesal, sejumlah kasus Korupsi banyak yang melibatkan oknum dewan, khususnya Kabupaten Kerinci. Mereka dari pengemis Suara, ketika akan Pemilihan Umum (Pemilu0 2024 silam, mereka mengemis pada rakyat agar dipilih jadi anggota dewan, (Parlemen) daerah, diberi Gaji dari uang rakyat, yang dikumpulkan dari Pajak yang dibayar rakyat kepada Negara, dan dibayarkan kepada Gaji dewan, beli mobil / BBMnya, untuk dewan, diberi tunjangan jabatan, diberi uang perjalanan dinas, Kunker (Kunjungan kerja), dibangun kantornya dan WC (tempat buang hajat besar dan Kecil) semuanya dari Pajak yang dibayar rakyat.
Seharusnya DPRD Kerinci ingat dengan kesulitan rakyat, yang menghantarkan mereka jadi wakil rakyat, seharusnya bekerja untuk kesejahteraan rakyat, bersama Pemerintah daerah Kerinci.
Maka rakyat Kerinci, sangat mendukung kinerja pihak Kejaksaan untuk mengungkapkan sejumlah kasus Korupsi yang diduga melibatkan oknum Dewan Kerinci, yang “nota benenya, memperkaya diri diatas penderitaan rakyat Kerinci?” ( *** ).
Laporan   : Zoni Irawan, Liputan Prop. Jambi/ Gafar Uyub Depati Intan).
Penulis / Editor  : Gafar Uyub Depati Intan.
BACA JUGA :  Desa Tik Jeniak Gelar Musdes APBDes 2025, "Mencerminkan Kebutuhan & Harapan Warga
× Advertisement
× Advertisement