LEBONG, BEO07.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas PUPR-Hub telah menyelesaikan proses pembebasan lahan milik lima warga untuk pembangunan jalan baru milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Lahan yang di bebaskan memiliki panjang kurang lebih 790 meter dengan lebar sekitar 10 meter, dan terletak di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Jalan baru ini dibangun sebagai solusi atas kerusakan jalur lama akibat longsor yang kerap terjadi beberapa tahun terakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani SE, menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi telah selesai dilakukan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
“Hari ini (kemarin) proses pembayaran telah kita lakukan,” ujarnya pada Senin, (24/11)
Proyek pembebasan lahan awalnya direncanakan mengambil enam bidang tanah milik warga dengan panjang sekitar 900 meter. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh konsultan, satu bidang tanah ternyata tidak dilintasi jalur pembangunan sehingga jumlah bidang yang dibebaskan berkurang menjadi lima dengan panjang total 790 meter.
“Proses pembebasan dari Pemkab Lebong telah selesai dilaksanakan,” terang Elvi.
Pembayaran ganti rugi sendiri sebelumnya melalui APBD-P Lebong 2025 dengan anggaran sebesar Rp 570 juta, dengan perhitungan awal Rp 60 ribu per meter untuk panjang 900 meter. Karena panjang lahan yang dibebaskan berkurang menjadi 790 meter, sisa anggaran akan menjadi SILPA.
“Tahap berikutnya, Pemkab Lebong akan menyampaikan laporan resmi kepada Pemprov Bengkulu bahwa pembayaran ganti rugi telah selesai. Pengerjaan pembangunan jalan baru akan dilaksanakan Pemprov Bengkulu pada tahun 2026,” tutupnya. (wlk)



