Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » Pj Sekda Lebong Dr. H. Syarifudin, M. Si : Rp 3 Miliar Untuk Vertikal Bukan Belanja Hibah

Pj Sekda Lebong Dr. H. Syarifudin, M. Si : Rp 3 Miliar Untuk Vertikal Bukan Belanja Hibah

LEBONG, BEO07.CO.ID – Penjabat Sekretaris Daerah ( Pj Sekda ) kabupaten Lebong Dr. H. Syarifudin, M.Si menyebut, Rp. 3 Miliar alokasi anggaran bersumber dari APBD 2026 untuk dua instansi vertikal masing – masing Polres Lebong dan Kejaksaan Negeri Tubei bukan merupakan belanja hibah, sebab alokasi anggaran tersebut diperuntukkan untuk membangun infrastruktur  untuk menunjang pelayanan masyarakat khususnya di bidang hukum.

“Rp. 3 Miliar itu bukan hibah, itu termasuk ke dalam belanja modal. Kalau belanja hibah itu dialokasikan dalam bentuk uang. Nah, kalau kegiatan inikan  kode kegiatannya tercatat di DPA dinas Pekerjaaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan ( DPUPR- Hub )”, ujar Syarifudin diruangkerjanya, Kamis ( 22/1/2026 ).

Dikatakan Syarifudin, Rp. 3 Miliar alokasi anggaran untuk dua instansi vertikal itu nantinya akan digunakan untuk  pembangunan sentra pelayanan masyarakat khusunya dibidang hukum.  Artinya belanja modal yang dialokasikan tersebut nantinya akan bermanfaat langsung terhadap kepentingan masyarakat.

“Jika mereka ( Polres dan Kejari – red ) menunggu anggaran dari Mabes entah kapan pembangunan itu bisa direalisasikan” kata dia.

Terkait urgensi, diakui Syarif, alokasi belanja modal untuk pembangunan infrastruktur pada 2 instansi tersebut  didasarkan oleh permohonan yang sebelumnya telah diajukan ke dinas teknis.

“Awalnya, mereka mengajukan permohonan dengan nilai total Rp. 10 Miliar, Rp. 6 Miliar permohonan dari pihak Polres dan Rp.4 Milliar  dari Kejari. Tapi, menimbang kondisi fiskal keuangan daerah, yang dapat dialokasikan hanya Rp. 1,5 untuk masing – masing institusi”, ungkap Syarif.

Disinggung terkait alokasi belanja ke vertikal yang diberikan secara terus – menerus disetiap tahun anggaran, ditegaskan Syarif bahwa hal itu tetap diperkenankan. Bahkan terdapat regulasi yang memperbolehkan penggunaan APBD untuk menunjang pembangunan infrastruktur pada instansi vertikal.

BACA JUGA :  Gabungan Tim Intel Korem 022/PT. Unit Intel Kodim 0207/SML Bersama Polres Pematang Siantar Tangkap Bandar Narkoba

“Tidak masalah diberikan secara berturut – turut disetiap tahun anggaran, hal itu juga diperkenankan. Karena alokasi anggaran itu tidak diberikan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk belanja modal”, demikian Syarif. ( Zee )

× Advertisement
× Advertisement