Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Polda Bengkulu Geledah Rumah Pribadi Eks Sekda Lebong, Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PERKIM

Polda Bengkulu Geledah Rumah Pribadi Eks Sekda Lebong, Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PERKIM

Kediaman mantan Sekda Lebong berlokasi di Komplek Perumahan Cita Marga Residence, Desa Suka Marga, Kecamatan Amen. Dok

LEBONG, BEO07.CO.ID – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan dirumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong dikomplek perumahan Cita Marga Residence, Desa Suka Marga, Kecamatan Amen.

Selain menggeledah kediaman eks Sekda Lebong, Subdit Tipidkor Polda Bengkulu juga melakukan penggeledahan disalah di toko bangunan milik mantan Sekda yang berada di desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Informasi yang dihimpun beo07.co.id, penggeledahan kediaman pribadi dan toko bangunan milik eks Sekda Lebong  ini terkait dugaan korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) di dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), bersumber dari APBD Lebong tahun anggaran 2023 senilai Rp. 4,1 Miliar.

Bukan hanya menyasar kediaman dan toko bangunan milik eks Sekda Lebong, Subdit Tipidkor Polda Bengkulu melanjutkan penggeledahan kantor dinas Perkim dan Badan Keuangan Daerah ( BKD ) Kabupaten Lebong. Pantauan media ini, hingga pukul 19.30 wib, penggeledahan masih berlangsung.

Salah satu petugas keamanan kantor BKD membenarkan kehadiran personel kepolisian dari Polda Bengkulu tersebut.

“Tidak tahu pak, kabarnya dari Polda Bengkulu”, jelas petugas keamanan kantor BKD dilansir dari halaman resmi rbtvcamkoha.com, Rabu ( 5/11 ).

Sementara itu, salah satu pegawai kantor BKD agaknya enggan memberikan komentar terkait penggeledahan tersebut.

“Ga tahu bang,  kami belum pulang saja”, ungkapnya.

Salah satu Toko Eks Sekda Lebong berlokasi di Kecamatan Amen, Lebong. Dok Beo/Lebong

Diketahui penggeledahan tersebut  dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tidak pidana korupsi pada dinas Perkim, dari hasil penggeledahan setidaknya ada 8 box kontainer berisikan dokumen, berkas, bukti transaksi, buku catatan dan alat komunikasi dari beberapa lokasi penggeledahan.

Sebelumnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Mustarani Abidin juga diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan Korupsi pada kegiatan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya ( BSRS ) bersumber dari APBD Lebong tahun anggaran 2023 senilai Rp. 4,1 Miliar.

BACA JUGA :  Ketua Umum HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Soroti Lambannya Penuntasan Kasus PJU: “Jangan Main-Main Dengan Uang Rakyat!"

Tidak hanya mantan Sekda Lebong, bahkan beberapa waktu lalu, Sekretaris DPRD dan sejumlah anggota dewan Lebong juga ikut diperiksa penyidik Polda Bengkulu. Informasi yang di himpun, pemeriksaan dilakukan terkait proses penganggaran kegiatan tersebut. ( Zee )

× Advertisement
× Advertisement