Daerah Jambi
Beranda » Berita » Proyek Jalan PDAM-Tamiai di Kerinci Disorot Diduga Gunakan Batu Kapur, Jadi Pertanyaan ?

Proyek Jalan PDAM-Tamiai di Kerinci Disorot Diduga Gunakan Batu Kapur, Jadi Pertanyaan ?

KERINCI, BEO07.CO.ID – Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan jalur PDAM menuju Tamiai di Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, kini tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, material yang di gunakan untuk lapisan dasar pengerasan jalan tersebut di duga menggunakan batu kapur, yang secara kualitas di nilai rendah untuk infrastruktur jalan raya.

 

​Berdasarkan pantauan di lokasi, hamparan material berwarna putih mendominasi badan jalan yang tengah di kerjakan. Penggunaan batu kapur (limestone) sebagai agregat dasar seringkali di anggap sebagai langkah efisiensi biaya, namun secara teknis memiliki risiko pada daya tahan jalan, terutama jika di hadapkan pada beban kendaraan berat dan curah hujan tinggi di wilayah Kerinci.

​Transparansi Anggaran dan Pelaksanaan

​Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci dengan detail sebagai berikut :

​Kegiatan : Pembangunan Jalan
​Pekerjaan : Jalan PDAM – Tamiai
​Lokasi : Kecamatan Batang Merangin
​Nilai Kontrak : Rp 474.536.000,- (Termasuk Pajak)
​Pelaksana : CV. MONICA
​Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender
​Tanggal Kontrak : 29 September 2025

Foto pantauan lapangan pembangunan jalan yang di duga menggunakan material batu kapur. Dok

​Kualitas Infrastruktur Jadi Taruhan

​Masyarakat setempat berharap agar proyek dengan anggaran hampir setengah miliar rupiah ini tidak di kerjakan asal-asalan. “Kami ingin jalan ini awet. Kalau dasarnya saja sudah pakai batu kualitas rendah, kami khawatir jalan ini akan cepat hancur setelah serah terima,” ungkap salah satu warga yang melintas.

​Secara teknis, batu kapur memiliki sifat menyerap air yang tinggi dan kuat tekan yang lebih rendah di bandingkan batu pecah (andesit). Penggunaan material ini pada lapis pondasi bawah (Sub-Base) harus merujuk pada spesifikasi teknis yang di tetapkan dalam kontrak. Jika tidak sesuai dengan standar Bina Marga (BM), hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah.

BACA JUGA :  Masalah Keracunan, Ahli Gizi Sebut Menu MBG Sudah Sesuai Standar

​Hingga berita ini di turunkan, pihak CV. MONICA maupun Perwakikan dari Dinas PUPR Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemilihan material tersebut serta kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah di sepakati berdasar kontrak.

Kadis PUPR Kabupaten Kerinci, Maya Nofebri di duga tutup mata dalam pengawasan pembangunan infrastruktur, di mana pihak rekanan lalai dalam mengutamakan kualitas untuk kepentingan masyarakat luas.

Sedangkan saat di konfirmasi melalui saluran WhatsApp – nya pada hari Sabtu (07/02/2026), Maya Nofebri Kadis PUPR tidak bisa di hubungi, sehingga berita ini di publikasikan. (JEMI)

× Advertisement
× Advertisement