Laporan: Jemi Prasandra, Yelly Naiti & Syafriardi
Kota Sungai Penuh, BEO.07.co.id –

PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI, (P-3 TGAI) TAHUN ANGGARAN 2025, DAERAH KERJA KABUPATEN KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH, MENGHABISKAN DANA MILIYARAN RUPIAH BERSUMBER DARI DANA APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA) ATAU DANA PUSAT, YANG DIKUCURKAN KE DAERAH GUNA MENDUKUNG PENINGKATAN PANGAN NASIONAL (PRODUKTIF) UNTUK SWASEMBADA, YANG DIPROGRAMKAN PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO. MELALUI KEMENTERIAN PUPR (PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT). DIDUGA “GAGAL” DIKERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH.

Tiga Jurnalist BEO.07.co.id, turun kelapangan dari 16 September 2025, kurun waktu satu minggu terakhir, menghubungi berbagai pihak terkait, antara lain di mulai lokasi P3-TGAI Desa Tanjung Muda, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
Hasil investigasi ditemukan pasangan, diduga dikerjakan secara sembrono alias asal jadi, tanpa mengindahkan petunjuk teknis. Dan mengabaikan pengawasan, (kualitas) / mutu tidak dicapai.
Diduga mulai pemasangan Vondasi (galiannya) tidak mencapai 35 cm, bahkan disinyalir ada pasangan Vondasi sekitar kedalaman 10 s/d 15 cm, pasangan terlihat rapuh. Diduga pengawasan secara teknis dari pihak BWSS VI tidak berjalan sebagaimana mestinya.
P3-TGAI, ini di kelola BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA VI, PROPINSI JAMBI, yang mengelola anggaran terbesar untuk banyak kegiatan pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Air (SDA) Sungai, (normalisasi) Daerah Irigasi (D.I.), dan pemasangan Bronjong didaerah Sungai tertentu yang membutuhkan, dalam lingkungan BWSS – VI Jambi, (dalam wilayah kerja Balai). Dan termasuk P3 TGAI di Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Ironisnya ada pasangan Vondasi dan Pasangan Batu naik, hanya ditempelkan dengan cara manual?. Akankah bertahan lama? Sangat di khawatirkan tidak bertahan untuk dua kali MT (Musim Tanam). Selain soal Vondasi yang rapuh, patut diduga pasangan Batu Naik, tidak menggunakan Batu Air (Standar), banyak ditemukan “Batu Gunung?”

Dan pasangan Plasterannya, Batu pasangan (Batu Naik), diduga satuan Campuran Pasir : Batu, satu banyak melebihi 1 : 4 (Satu Semen Empat Pasir), diperkirakan lebih, dipasang (semaunya).
Buktinya Baru saja sudah dikerjakan banyak yang hancur. Diduga keras “Gagal” menerapkan teknis. Jika kegiatan P3 TGAI, memakai atau menggunakan, Rencana Biaya Anggaran (RAB), dan diawasi secara benar tidak akan terjadi kehancuran. Pekerjaan ini diberikan kepada kelompok Tani, “yang nota benenya tidak mengerti teknis” maka pekerjaan di berikan pada pihak ke tiga, nota benenya mencari mencari untung?.

Kepala Desa Tanjung Muda, berulang kali dihubungi lagi tidak ditempat, akhirnya awak media ini berhasil menemui Elpira Bendahara Desa Tanjung Muda, memberikan keterangan atas nama Kepala Desa (Kades),
Elpira, menjelaskan kami perlu P3 TGAI bias memberikan azasmanfaat bagi peningkatan produksi (panen meningkat) ujarnya.
Bahwa untuk manfaat aliran air dari Irigasi sangat besar bagi masyarakat. Namun untuk ukuran pasti lahannya (jumlah Sawahnya) kami belum bisa menjelaskan (disebutkan) karena luas persawahannya yang berada di sekitar Sungai Air Sempit, sangat luas, berapa hektar jumlahnya kami tidak tahu paparnya.
Selain itu, pengerjaannya bukan secara swakelola (oleh Masyarakat) diberikan melalui pihak ketiga karena Kelompok Tani, tidak ada yang bisa mengerjakan proyek tersebut.
Dan anggotanya semuanya Perempuan (Ibu rumah Tangga) jadi diserahkan ke pihak ketiga dengan Perjanjia ( Mou ) namun Elpira, tidak menjelaskan isi perjanjian dan siapa yang bertanggungjawab, atas pekerjaan tersebut.

Tim Wartawan media ini belum memperoleh data resmi dan jumlah lokasi P3 TGAI yang dibangun tahun 2026 dan jumlah total dana yang digelontor untuk wilayah / daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2025, serta jumlah total lokasinya?. Mengutif sebuah media online terkemuka di Kota Sungai Penuh, Gegeronline.co.id, edisi Selasa (23 / 9 /2025) menulis ada 40 paket berada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Berikut petikan dari Gegeronline.co.id, “40 Paket Proyek P3-TGAI Kerinci dan Sungai Penuh Kembali Dilaporkan ke Menteri PUPR”
Sebanyak 40 Paket Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2025 senilai Rp. 7,8 Miilyar yang berlokasi di beberapa wilayah di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi secara resmi kembali dilaporkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Republik Indonesia di Jakarta.
Hal ini diketahui dari surat laporan Lembaga 5wadaya Masyarakat Cakrawala Nusantara (LSM-CN) nomor 013/LP/LSM-CN/2025 tanggal 21 September 2025 Perihal : Mempertanyakan Tindak Lanjut Surat Nomor : 012/LP/LSM-CN/IX/2025 Tentang Laporan Temuan dan Permohonan Evaluasi Pekerjaan Proyek P3-TGAI di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.
Dalam surat tersebut, LSM-CN meminta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk memanggil Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi terkait temuannya di lapangan yang diduga adanya kerjasama oknum RN dan RK yang merekomendasikan Nama-nama Kelompok Tani untuk mendapatkan proyek P3-TGAI.

Selain itu, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dengan Rencana Anggara Biaya (RAB) Dan Petunjuk Teknis (Juknis), LSM-CN berharap agar ada tindakan tegas terhadap TPM dan pihak BWSS VI Jambi yang bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang buruk.
Selanjutnya terhadap proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB dan Juknis diminta kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR agar memerintahkan pihak BWSS VI Jambi untuk tidak melaksanakan pencairan tahap dua.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrawala Nusantara (LSM-CN) kepada media gegeronline.co.id di kediamannya, Senin (22/09/2025) Pukul 16:00 WIB mengatakan, bahwa dirinya secara resmi telah melaporkan 40 Paket proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi ke Menteri PUPR RI melalui Inspektur Jenderal Kementerian PUPR RI dengan surat nomor 013/LP/LSM-CN/IX/2025 tanggal 21 September 2025, kata Ruslan.
“Iya, secara resmi kita sudah melaporkan 40 paket proyek P3-TGAI di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ke Kementerian PUPR RI, Dan ini adalah Lah laporan kedua dari LSM Cakrawala Nusantara. Kita berharap agar pihak Kementerian menindak lanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan, Karena proyek tersebut diduga kuat tidak bermanfaat dan berpotensi merugikan keuangan Negara,” ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut dirinya minta kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR dan Kepala BWSS VI Jambi untuk turun langsung ke lokasi proyek P3-TGAI di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh guna melihat langsung hasil pekerjaan yang diduga Cacat mutu yang berindikasi merugikan keuangan Negara, pinta Ruslan.
Sebelumnya LSM Cakrawala Nusantara juga telah melaporkan kasus proyek P3-TGAI Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ke Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dengan surat nomor 012/LP/LSM-CN/IX/2025 tanggal 10 September 2025 Perihal : Laporan dan Permohonan Evaluasi pekerjaan proyek P3-TGAI di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Tulis Geger.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan kades Tanjung Muda Itarlis pada Senin (21/09/2025) pukul 20.30 WIB malam melalui telepon seluler pribadinya menyampaikan bahwa Ia tidak mengetahui kenapa dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Ya sebenarnya saya tidak mengetahui kenapa dikerjakan pihak ketiga seharusnya memang dikerjakan secara Swakelola,”Ungkapnya.

Ia menambahkan, “Kalau untuk pembentukan anggota kelompok Tani memang langsung dari kades, awalnya 5 kelompok tani yang kita ajukan namun hanya 2 yang dikabulkan. Hingga sampai penandatangan Surat di Jambi itu saya langsung. Tapi kalau kenapa sampai dikerjakan oleh pihak ketiga itu saya tidak tau pak “Tambahnya”
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Hamparan Rawang Mukhsan Hadi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (21/09/2025) pukul 14.00 WIB Siang menerangkan, kalau pihak camat tidak diberitahukan sama sekali bahwa ada pelaksanaan proyek P3 TGAI tersebut ?,
“Saya tidak diberitahukan sama sekali atau tidak adanya laporan bahwa ada pelaksana proyek P3 TGAI disetiap desa yang ada di Kecamatan Hamparan Rawang, baik dari desa maupun dari pelaksananya langsung. Jadi saya tidak mengetahui bagaimana teknisnya”Tuturnya”
Sedangkan Fera selaku anggota kelompok tani Embun Pagi sekaligus Bendahara Desa Tanjung Muda saat dikonfirmasi di kediaman nya pada Jum’at (19/09/2025) sekitar pukul 14.20 WIB Siang mengatakan bahwa, Ia mengakui kalau proyek P3A tersebut memang dikerjakan melalui pihak ketiga bukan secara Swakelola,
“Seharusnya memang proyek P3A tersebut dikerjakan secara Swakelola oleh kelompok Tani tetapi karena semua anggota kelompok tani nya perempuan, tidak tau bagaimana cara pengerjaan proyek tersebut, akhirnya dialihkan ke pihak ketiga dengan dilakukannya sebuah perjanjian atau MOU,” jelasnya “
Dari keterangan dihimpun, menyebutkan kuat dugaan sistem kinerja dan pengelolaan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, dari atas kebawah tidak berjalan dengan baik? Seharusnya ada petunjuk konkriet pengerjaan P3-TGAI, dengan cara Swakelola atau di pihak ketigakan, dan atau menggunakan perusahaan? Ketidak jelasannya, di manfaatkan oknum tertentu mencari ke untungan pribadi. Dan kondisi riil puluhan paket dalam keadaan, amburadul, “gagal teknis dan fisik” yang dirugikan ribuan petani di Kerinci dan Kota Sungai Penuh. ( *** )
Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan.



