Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » Rapat Internal PUPR, Tiga Proyek Air Bersih Batal Putus Kontrak

Rapat Internal PUPR, Tiga Proyek Air Bersih Batal Putus Kontrak

LEBONG, BEO07.CO.ID – Tiga paket proyek air bersih atau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR- Hub) batal di jatuhi sanksi berat berupa pemutusan kontrak. Meski  belum menunjukkan progres yang baik, pihak rekanan masih di berikan waktu hingga 12 hari ke depan.

Kepala bidang Cipta Karya PUPR Ifan Raider, ST menyebutkan, sesuai keputusan rapat internal yang di gelar beberapa waktu lalu pihak kontraktor masih di berikan kesempatan selama 12 hari ke depan untuk menyelesaikan tiga paket proyek SPAM tersebut.

“Sesuai hasil rapat internal di sepakati pihak rekanan masih diberikan kesempatan  12 hari lagi,” kata Ifan Raider di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).

 

Diakui Ifan Raider, sebelumnya 2 proyek  air bersih yakni proyek SPAM Air Udik senilai Rp. 1,4 miliar dikerjakan PT. Zuonova Karya Indonesia dan SPAM Air Bulog yang di kerjakan CV. Quality Utama senilai Rp. 1,3 miliar telah di jatuhi sanksi berupa 3 kali teguran, sedangkan 1 paket proyek lainnya yaitu SPAM Air Saringan yang dikerjakan oleh PT. Zuonova Karya Indonesia dengan nilai Rp. 1,1 miliar di jatuhan sanksi berupa teguran pertama.

“2 proyek SPAM sudah kita jatuhi sanksi berupa 3 kali teguran karena keterlambatan pegerjaan konstruksi akibat dari kelalaian kontraktor,” ujar Ifan.

Keterlambatan tersebut, kata dia, dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya tenaga kerja, bahan baku atau material serta dukungan finansial pihak rekanan.

“Kendala yang paling berpengaruh yaitu  masalah finansial,” kata dia.

Selain mengalami keterlambatan, pengerjaan proyek SPAM tersebut juga terkendala masalah teknis yang disebabkan kelalaian pihak kontraktor. Seperti pada item kedalaman galian pipa yang seharusnya 60 – 70 Cm namun temuan lapangan menunjukkan adanya kedalaman galian pipa yang hanya mencapai 30 – 40 Cm.

BACA JUGA :  Dibebani Hutang Rezim Sebelumnya, Bupati Lebong Tetap Fokus Laksanakan Pembangunan

“Kalau kemarin kita cek, memang ada kedalaman yang tidak sesuai sehingga kita minta rekanan untuk menyesuaikan kembali kedalaman galian. Bahkan kami juga telah meminta kontraktor untuk menambah Man Power atau tenaga kerja dan juga dukungan alat yang diperlukan,” ucap Ifan.

Sebelumnya, dinas PUPR di ketahui telah memberikan kesempatan pihak rekanan selama 5 hari kerja pada November lalu. Jika dalam kurun waktu tersebut kontraktor tidak mampu mengejar progres fisik di ancam sanski berupa pemutusan kontrak kerja hingga Black List terhadap perusahaan. Akan tetapi  hasil rapat internal yang di pimpin langsung Plt Kepala Dinas PUPR justru memberikan penambahan waktu bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. ( Zee )

× Advertisement
× Advertisement