Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Siapa Pun Bupati Rejang Lebong Kedepan, Wajib Tanpa Pungutan & Jual Beli Jabatan!

Siapa Pun Bupati Rejang Lebong Kedepan, Wajib Tanpa Pungutan & Jual Beli Jabatan!

Analisa : Gafar Uyub Depati Intan – Iskhak Burmansyah

REJANG LEBONG, BEO07.CO.ID – Peristiwa pengangkapan Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri Thobari Muad, Harry Eko Purnomo, ST dan tiga rekan kontraktor, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro (Youki) sangat di sayangkan, kata Gafar Uyub Depati Intan salah satu aktivis Pemerhati Kemiskinan Daerah, Sosial dan Kemanusiaan, pengiat media, saat di temui kediamannya di Air Putih Baru.

Menurut Bang Ayub seorang Fikri (Bupati) sudah pernah di wawancarai 8 bulan silam dan sudah di tayangkan, intinya mengingatkan jangan sampai terjadi pungutan liar (Pungli) tren – nya fee proyek selama menjabat Bupati Rejang Lebong. Singkat cerita Fikri menjelaskan, “itu tidak akan saya lakukan – saya sangat berhati – hati mang (Paman),” ungkapnya, 30 Maret 2026.

Tersangka KPK terkait OTT Rejang Lebong. Dok

Dalam analisa Bang Ayub, sejak tahun pertama memasuki tahun kedua masa jabatannya, ada rumor yang di tangkap soal, dugaan “ fee proyek”.

“Saya pikir itu batas rumor, ternyata jadi kenyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mereka 9 – 10 Maret 2026, perbuatannya kita sayangkan.” Dan lanjut dia, “Fikri adalah anak muda dan tokoh muda Rejang Lebong yang naik ke pentas politik daerah,” terangnya.

Dia diamanahkan oleh masyarakat Rejang Lebong di Pilkada 2024, untuk membangun daerah dari segala bidang, mengingat para bupati sebelumnya, belum maksimal bekerja untuk rakyat.

“Maka di imbau kepada masyarakat, pemerintah daerah, kabupaten dan provinsi serta pemerintah pusat untuk menentukan bupati definitif kedepan harus dengan perimbangan yang matang dan punya reputasi pada karir dan pekerjaan yang di tekun sebelumnya,” demikian tandas bang Ayub.

BACA JUGA :  50 Saksi, Kasus Korupsi Tambang PT RSM Telah di Periksa Kejati Bengkulu

Sementara itu, Ishak Burmansyah menyampaikan, jika masih berkulit dengan fee proyek maka bupati yang akan datang, tidak menutup kemungkinan akan di tangkap KPK.

“KPK tidak hanya berpatok dengan kasus fee yang terjadi tempo hari, tapi KPK cek kelapangan, bukti sudah terjadi di Rejang Lebong, patut di duga bobroknya pembangunan di Rejang Lebong, contohnya, pembangunan proyek jalan Pasar Atas yang telah angkat oleh DPRD Rejang Lebong. Selain itu, menurut Pers rilis KPK, sumber fee antara lain berasal dari pembangunan jalan dan drainase,” beber Bur

Keseriusan KPK juga memeriksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan seluruh sudah di pasang pos line, meski sekarang sudah di buka.

“Mohon kepada KPK RI, untuk usut kasus ini tanpa ada tebang pilih,” tegas Bur.

Sambung Bur, “hanya baru kali ini di Rejang Lebong yang di usut oleh KPK dan tidak tertutup kemungkinan masa pimpinan kepala daerah yang lampau, hal serupa tidak ada yang di usut,” pungkasnya. (SB/*)

× Advertisement
× Advertisement