LEBONG, BEO07.CO.ID – Sebelumnya sempat viral hingga hangat menjadi perbincangan publik di bumi Swarang Patang Stumang, salah satu dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang di kelola Satuan Pelayanan Pengolahan Gizi (SPPG) berlokasi di Desa Lemeu Pit, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, sebelumnya tidak mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Demi menjamin kelangsungan aktivitas Satuan Pelayanan Pengolahan Gizi (SPPG) kedepan, baru dua pihak pengelola secara resmi mengajukan permintaan pembuatan permohonan SPPL tersebut.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti permohonan dari SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Lebong, berkaitan pertujuan kesangkupan izin lingkungan atau SPPL.
“Tujuan ini, supaya dampak kegiatan tersebut bisa kita awasi tentang dokumen izin lingkungannya, sebagai dasar proses pengawasannya,” jelas Indra kepada wartawan saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin 15 Desember 2025 sekira pukul 13 : 51 WIB.
Tindaklanjut permohonan tersebut, pihaknya juga telah melakukan verifikasi serta melakukan peninjauan langsung ke lapangan, sebelum mengeluarkan SPPL tersebut. Guna memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional SPPG tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, baik dari segi pengelolaan limbah, kebersihan, maupun kesehatan masyarakat.
“Kita sudah memverifikasi dan sudah meninjau ke lapangan, sebelum mengeluarkan SPPL itu, kita juga perlu menggelar rapat terlebih dahulu, kemungkinan ada masuk – masukan dari Tim Pelaksana Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Lebong di rencanakan akan di laksanakan pada hari Selasa 16 Desmber 2025,” tambahnya.
Lebih jauh dia menjelaskan dari 17 SPPG yang ada sebagai pelopor dapur MBG, baru dua SPPG yang tercatat mengajukan permohonan pembuatan SPPL.
“Untuk saat ini baru 2 SPPG yang mengajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Lebong untuk di buatkan SPPL, yaitu SPPG di Desa Lemeu Pit dan SPPG Sukau Datang. Kita juga menyarankan kepada SPPG lain untuk mengikuti ketentuan tersebut, sebagai landasan dasar terlaksananya pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” demikian di sampaikan Indra. (SB/+-)



