KOTA SUNGAI PENUH, BEO07.CO.ID – Kasus yang menimpa Fekky, salah satu awak media yang bertugas di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Jambi sebuah pembelajaran besar bagi Insan Pers daerah ini, jangan sampai terulang kembali dan terperosok di Lobang yang sama.
Pers adalah gabungan lembaga Penerbitan besar, merupakan kekuatan ke empat (Vilar ke IV Demokrasi), wujud dari amanat rakyat yang disampaikan lewat media masa. Cukup ini yang pertama dan terakhir di Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Penangkapan Fekky oleh APH Polres Kerinci, dengan tuduhan Pemerasan terhadap kades Pelayang Raya, disinyalir atas jebakan Kades Supriadi, yang merasa terusik atas dugaan penyimpangan dana desa (dd) yang sudah menahun, tidak sesuai penggunaan Uang DD,dengan kondisi riil fisik yang dicapai,“ datanya “banyak di kantongi Fekky?”
Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bongkal, Kota Sungai Penuh, beberapa waktu lalu. Kini sudah menjalani proses sidang pertama di PN Sungai Penuh.
Kades Pelayang Raya Supriadi saat mau dikonfirmasi pertama kali oleh Media Beo07.co.id pada hari Kamis (23/10/2025) Via Whatsaapwebnya dengan menyebutkan sedang rapat.
Kemudian menunda untuk ditemui, dan dijanjikan bertemu besok di kantor pukul 09.00 WIB pada hari Jumat (24/10/2025).
Saat ditemui pada hari yang di janjikan kantor kades dalam keadaan tertutup. Mungkin, Ia (Supriadi, red) sedang lupa dengan janjinya?.
Kemudian saat di minta untuk dikonfirmasi melalui WA saja karena ini tugas dari Redaksi. Untuk mendapatkan hak jawab, keterangan dari kades Pelayang Raya, Supriadi menyanggupinya.
Adapun pertanyaan yang disampaikan pada Kades Supriadi sebagai berikut :
-
Dari keterangan bapak di pengadilan kemaren sebelum pak kades memberi uang ke Fekky, bahwa antara pak kades dengan Fekky sudah ada kesepakatan uang untuk pasang Iklan?. Untuk membantu Fekky dengan rekannya sebanya Rp. 3 juta apakah benar itu pak ?
-
Pada rekaman video Fekky menawarkan kuitansi tanda terima, bapak bilang tidak usah kemudian sore harinya bapak minta lagi kuitansi itu apa benar itu pak?
-
Dan waktu itu Fekky langsung di tangkap apa benar itu pak ?
-
Apakah benar semua ini sudah direncanakan untuk penangkapan Fekky pak?
-
Semua pertanyaan diatas tidak satupun yang dijawab, sampai berita ini diturunkan ?.
Kemudian Kades Pelayang Raya Supriadi menyampaikan bahwa yang jelas saya sudah menjelaskan keterangan sesuai fakta di pengadilan kemaren dan disaksikan beberapa media. “saya rasa dari Beo, juga ada dilokasi persidangan kemaren,” sebutnya.
Fekky, dihubungi LP Klas IIB, Kota Sungai Penuh, menjelaskan, “memang benar ada perjanjian / kesepakatan untuk pembayaran Iklan,” Lalu berubah kepemerasan dan penangkapan jelas Fekky.
Berikut petikannya,…- bahwa ada sebanyak Rp 1 juta, oleh Fekky, katanya sebanyak itu, tidak mencukupi di karenakan kawan-kawan minta Rp 5 juta yang disanggupi oleh kades Pelayang Raya Rp. 3 Juta tersebut sama-sama di sepakati kedua belah pihak antara Fekky dengan Kades Pelayang Raya aebanyak Rp. 3 juta termasuk 20 % rencana untuk di kirim ke Bagian redaksi media untuk di gunakan sebagai biaya Periklanannya serta untuk uang biaya peliputan dan semuanya sudah di setujui dan sudah dill itu.
Jadi tidak ditemui adanya unsur pemerasan, mereka berdua suka sama suka dengan catatan jangan lagi dibawa teman Wartwan lainnya, dalam tawaran itu Fekki tidak bisa menyanggupi teman-teman Wartawan lainnya kecuali anak buahnya Fekki sendiri, Fekki menyanggupi untuk anggotanya sendiri. Kawan-kawan Wartawan lainnya punya sendiri untuk melakukan pemantauan dan liputan sesuai tugas dan kebebasan .
Penasehat Hukum Dekky, Maizirwin, Fekky sebagai Wartawan punya hak kebebasan Pers dalam peliputan dan memberitakannya, dengan tanpa ada beban dan intervensi dari pihak lainnya.
Jaksa dan majelis hakim tidak ada yang bertanya tentang penangkapan Fekky, mana yang lebih dulu, apakah penangkapan atau pelaporan ini pelaporan dari awak media yang menyaksikan dilapangan bahwa Fekky, di tangkap duluan setelah itu kades Pelayang Raya baru melakukan pelaporannya ke Polres Kerinci atas tuduhan adanya pemerasan, yang dilakukan oleh tersangka Fekky, tersebut,…..ini informasi riil dari Penasehat Hukum yang didapat dari awak media salah satunya adalah Efyarman, Joni dll.
Itu keterangan dan pernyataan dari penasehat huku Fekky, akan di rangkum dalam sebuah Pledoi, jelas Maizirwin.
Dalam pemantauan Redaksi media ini, kasus ini sebuah pembelajaran besar bagi kalangan Pers di Kerinci dan Kota Sungai Penuh jangan terulang kembali. Sebagai Jurnalistik harus tetap berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sepanjang berada dalam KEJ, lanjutkan dengan pemberitaan yang independen dan professional hanya untuk kebenaran.
Dan jangan ditukar dengan benda apapun. Apa lagi masalah penggunaan dana desa (DD) Rp1 miliyaran rupiah setiap tahun ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp400 juta, berarti ada lk Rp1,4 M dana untuk membangun setiap desa pertahun, sudah lk 8 tahun, lk Rp 11 M harus ada kemajuan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dan tidak memperkaya para oknum kades bermental Korup, yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Jika benar saudara Fekky memiliki data yang riil sampaikan secara riil pada Walikota Sungai Penuh, sebagai atasan langsung Kades dan Aparat Penegak Hukum, untuk ditindak lanjuti secara hukum dan bekerja professional.
Pilihan bekerja sebagai Wartawan (Jurnalistik), “jangan berfikir jadi orang kaya, (kaya itu dari allah Tuhan yang maha esa) bekerjalah karena panggilan hati Nurani.
Setelah 80 tahun Indonesia Merdeka, kita belum bahagia?. ( ***** ).
Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan.






