Daerah Hukum Jambi
Beranda » Berita » Syafrinuddin (Ujang) : Jelaskan Soal Utang Kades Suardesi, Sampai Terjadi Keributan ?

Syafrinuddin (Ujang) : Jelaskan Soal Utang Kades Suardesi, Sampai Terjadi Keributan ?

KERINCI, BEO07.CO.ID – Syafrrinuddin alias “Cik Ujang” atau Pak Adit Desa Sungai Batu Gantih, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi secara terbuka (blak-blakan) soal Utang Kades Suardesi, sebanyak 12 Trif  Pasir angkutan Mobil Fuso/ Truck, isinya doeble, tahun 2024 untuk membangun Jalan di Dusun Baru, dengan perkalian Rp750 ribu / trif, jelas Ujang. Yang minta tolong Suardesi, kepada saya bukan saya menawarkan diri, tegasnya.
Sebelum pengangkutan Pasir sudah dijelas pada Suardesi saya menggunakan mobil / truck besar isi doeble kalau saya ngangkut 4 kali berarti pasirnya double, karena mobil / truck besar, bukan mobil engkel (kecil), 12 X Rp750.000,- berarti uangnya Rp9.000.000,- kalau X Rp700.000,- jumlahnya Rp8.400.000,- Pasir yang dimintanya tahun 2024 katanya akan dibayar dengan uang DD (Dana Desa), setelah pekerjaan selesai,sama sekali tidak pernah dibayarnya. Sampai tahun anggaran 2025, tegas Ujang.
Setiap ditagih berbagai alasannya, sampai terjadinya peristiwa perkelahian dengan Syafrita Mantan Kades Sungai Batu Gantih Hilir. Kronologis, penagihan, Syafrita, mau meminjam uang kepada saya sebanyak Rp3 juta, rencananya untuk ngurus berkas ikut Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Sungai Batu Gantih Hilir. Saya jawab, saya tidak ada uang.
Coba tanyakan uang Pasir saya ada sama Kades Suardesi sebanyak 12 trip dengan nilai lebih kurang Rp 9.000.000,- sudah hampir dua tahun belum dibayarnya sama sekali, sampai detik ini.
Memang saya yang suruh Syafrita, menanyakan langsung kepada Suardesi, apakah sudah ada uangnya apa belum ? Karena Syarita, mau pakai (pinjam) Rp3 juta untuk proses ikut seleksi PAW Ngurus berkas-berkasnya. Saya sudah banyak bantu Kades Suardesi, untuk membangun desa supaya maju, termasuk membantu Pembangunan holl Bulu Tangkis, juga dengan dana DD, dan saya juga yang membantunya.
Kades Suardesi memang ada membayar hutang dengan saya, tapi itu utang lama. Bukan pembayaran utang Pasir tahun 2024, jadi tidak ada kaitannya dengan utang baru (angkutan Pasir) tahun 2024.
Sisa utang lama yang dibayarnya Rp6. 500.000,- jadi pembayaran utang lama, bukan bayar Pasir 12 Trip jelasnya.
Pada Jum,at 3 Oktober 2025, terjadi keributan dan berkelahi antara Suardesi dengan Syafrita, katanya soal penagihan uang, saya tahu setelah Syafrita berdarah-darah pada Keningnya, tangan Kelingkingnya, penjelasan Syafrita patah (kini masih bengkak), Bibir bagian bawah luka, tentu saya tanyakan apa masalah yang terjadi?
Menurut Syafrita, ia dikeroyok. Pertama satu lawan satu (one -bay one), lalu turun Staf desa tiga orang turut melakukan penyerangan, sehingga Syafrita babak belur. Langkah yang diambil Syafrita dibawa ke PUSKES Siulak Gedang untuk di obati, dan di ambil Visumnya. Dia luka kena apa,…apa pukulan benda keras, benda tumpul, kita tunggu hasil Visumnya, dan kasus ini sudah diadukan resmi ke Polsek Gunung Kerinci di Siulak Deras, ia kita tunggu proses hukumnya, jelas Ujang.
Ribut mulut ditahan (dipisahkan) Rinto : Sebelum perkelahian terjadi sedang ribut-ribut mulut, ditahan (dipisahkan) Rinto yang sedang ada di tempat kejadian Perkara (TKP),  namun keduanya antara, “Suardesi vs Syafrita, tidak mau dipisahkan, Rinto akhirnya terpaksa melepaskan. Terjadilah perkelahian, jelas Ujang.
Saya mendapat penjelasan itu dari pihak pertama, dan pihak korban (Syafrita) menjelaskan kepada saya jelas Ujang. Waktu peristiwa Rinto, melihat langsung kejadian tersebut. Dan Rinto yang menghantar korban (Syafrita) kerumahnya. Syafrita menjelaskan Ia di keroyok Suardesi Cs dan Staf desa.
Mengenai Utang : Menjawab pertanyaan, Ujang menjelaskan utang Kades Suardesi sebanyak 12 trif Pasir, saya minta dibayar itu jerih payah dan uang itu dari kerja keras saya, berpeluh keringat harus dibayar.
Saya punya saksi pengawas, Kandi (Pengawas) saya memasukan Pasir untuk pembangunan Jalan di Dusun Baru tahun 2024 jelasnya.
Utang yang dibayarkan kepada saya,Rp. 6.500.000,- pada bulan April 2024, sekitar tanggal, 4 April 2024, utang pembangunan pengerjaan jalan 2023 (Jalan setapak), utang pembelian Batu dan Pasir, untuk mengerjakan lokasi di seberang Masjid Sungai Batu Gantih, sepanjang lebih kurang 200 meter, yang selesai saat itu hanya 100 meter.
Lalu ditahun 2024 Kades Suardesi, kembali minta tolong kepada saya, untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai ditahun 2023, diselesaikan dengan anggaran tahun 2024, Kegiatan tahun 2024 penyelesaian pekerjaan, dengan pengawasnya Laki AN, (Pak Serli), semua jelas kata ujang.
Dan mengenai Utang Pasir ditahun 2024, 10 Trif untuk menyelesaikan jalan Setap di seberang Masjid Sungai Batu Gantih, dan 2 Trif untuk membangun Gedung Bulutangkis, Desa Sungai Batu Gantih. Keberhasilan membangun gedung Bulutangkis, ikuti beritanya pada edisi lainnya..?
Bantah Tambang Liar: Syafrinuddin alias Ujang (Pak Adit) dalam keterangan kepada redaksi media ini, membantah keras dia tidak melakukan kegiatan Tambang Liar.
Alat berat yang saya gunakan untuk membuat jalan ke Ladang (ke Kebun), untuk mengatur tinggi rendahnya pembuatan lahan, untuk menanam Kentang (Kubik) dalam bahasa Kerinci, bukan ditanah Negara ditanah pribadi saya, dan punya Sertifikat, jelasnya.
Dan saya tidak pernah di Tegur secara tertulis oleh Kades Suardesi, yang ada Staf desa datang waktu saya kerja, mereka melihat langsung ke lokasi. Dan menanyakan saya apa yang dibuat (kerjakan) ?
Saya jawab mendatar kan tanah, Ladang, dan tidak menimbun Lubuk Larangan, apa lagi merusak Lingkungan untuk Pertambangan Sebagaimana tuduhan mereka selama ini. Apa tidak boleh mengerjakan lahan sendiri dengan alat berat, perhitungannya lebih cepat jelasnya.
Tidak ada itu, saya tidak melakukan produksi, dan menjual batu dan pasir dari sana, kan jelas. Bahkan Ujang, mengirimkan gambar Vedio Ladangnya kepada redaksi media ini, jelas dan terang.
Ia, kata mereka kalau bukan untuk Tambang silakan lanjutkan kerja, jelas Ujang menirukan, dipapar kan kembali pada redaksi Beo07.co.id.
Dan Lubuk Larangan, saya sendiri yang membantu membersihkannya, menggunakan alat berat, demi kemajuan desa Sungai Batu Gantih. Dan banyak juga uang saya habis disana tutur Ujang. Oke, kita buka apa adanya…?
Kades Suardesi berulangkali dihubungi Via sambungan telephone Cellularnya tidak active, Sebelum berita ini ditayangkan Redaksi kembali menghubungi yang bersangkutan Via telephone cellullarnya, pukul 18.24 WIB,   (Minggu, 5 Oktober 2025) juga tidak active, untuk diklarifikasi agar tidak sepihak, supaya balaency (ber-imbang). Tidak dapat dihubungi, karena mati, (tidak active).
Dari pengamatan Tim Beo07.co.id, dilapangan “kalau benar pekerjaan Jalan Setapak tahun 2023 lokasi di seberang Masjid Sungai Batu Gantih, penyelesaiannya tidak bisa menggunakan anggaran tahun 2024, “layak dipertanyakan masyarakat dikemanankan dana anggaran 2023?”
Karena DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah ke Desa Sungai Batu Gantih, sama dengan desa-desa lainnya, adalah hasil dari pajak yang dikumpulkan Rakyat Indonesia, termasuk Kabupaten Kerinci dan Desa Sungai Batu Gantih, bukan uang pribadi-pribadi pejabat negeri, termasuk pejabat Kepala Desa (Kades), maka harus dipertanggungjawabkan secara Hukum, Administrasi dan moralitas.
Sumber kompeten menjelaskan, anggaran tahun 2023 ditambah anggaran tahun 2024 nilainya ratusan juta, dikemanakan uang tersebut, sampai bisa pekerjaan tidak selesai ditahun anggaran 2023 tersebut ? Dan baru selesai setelah dibantu Ujang kembali, namun utang dari pemasukan Batu dan Pasir tidak dibayar sampai berita ini diturunkan ?.
Laporan : Tim Beo07.co.id / Syafwandi Depati Intan.
Penulis / editor : Gafar Uyub Depati Intan.
BACA JUGA :  Gelar Coffe Morning, Pemkab Lebong Akan Fokuskan CSR Untuk Pengelolaan Sampah & Limbah
× Advertisement
× Advertisement