Daerah Jambi
Beranda » Berita » WIM Harus Berani Membela Kebenaran, Kepentingan Masyarakat

WIM Harus Berani Membela Kebenaran, Kepentingan Masyarakat

LAPORAN : ELY

KERINCI, BEO07.CO.ID – Momentum memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Wartawati Indonesia Maju (WIM) ke 3 salah satu aktivis senior Kota Sungai Penuh – Kerinci, Aprisalmen sangat mendukung peran strategis perkumpulan wadah tersebut. Samping itu, pihaknya berharap WIM dapat berkembang dalam pengembangan dunia jurnalistik perempuan.

“Saya sangat mendukung dengan adanya Wadah atau Perkumpulan WIM supaya kedepannya para Wartawati kita lebih maju lagi dalam mengembangkan dunia jurnalis, berpegang teguh kepada kejujuran, dan rasa keadilan yang tinggi untuk membela hak masyarakat. Peran utama wartawan adalah melayani dan membela kepentingan masyarakat,” harap Aprisalmen.

Ia menambahkan dalam menjalani tugas profesi jurnalistik wajib mempedomani prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan sekaligus sorong  demokrasi serta ikut melakukan pengawasan kontrol sosial secara terbuka.

“Prinsip ini, harus tertanam kuat dalam etika jurnalistik, menekankan pentingnya jurnalisme sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan dan memastikan transparansi,” ungkapnya.

WIM (Wartawati Indonesia Maju)

WIM adalah singkatan dari Wartawati Indonesia Maju, sebuah perkumpulan Wartawan Perempuan yang berdiri di Kerinci & Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Organisasi ini beranggotakan Wartawati aktif tergabung dari 16 Media massa, baik cetak, online, maupun elektronik.

WIM Resmi dilantik oleh Ahmadi Zubir mantan Wali Kota Sungai Penuh pada Tanggal 23 Desember 2023 di Cafe DEJ Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. dan pada Hari Minggu 30 November 2025 memperingati HUT WIM KE 3 berlokasi di Cafe DEJ Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Yang dihadiri perwakilan Pemkot, Pemkab, Kejaksaan Sungai Penuh, Polres Kerinci dan instasi pemerintahan lainnya.

WIM adalah wadah atau perkumpulan Wartawan Perempuan dalam mengembangkan karyanya sebagai seorang jurnalis saat ini Perempuan bukan saja duduk diam untuk melihat perubahan di Dunia Jurnalis, tapi ikut adil berserta, penentu dan pembawa perumahan untuk Rakyat Indonesia.

“Dengan adanya organisasi WIM mari kita mendorong diri kita sendiri dan teman-teman kita untuk terus belajar, meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan dalam dunia jurnalis.”

“Wartawati juga harus mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi, dan mampu membaca, bukan saja yang tersurat tapi harus mampu membaca yang tersirat. Wartawati harus menjunjung tinggi etika jurnalistik, termasuk akuransi, objektivitas dan independensi. Juga memiliki integritas yang tinggi, selalu bertindak jujur dan memberikan informasi yang akurat ke pada masyarakat.”

“Wartawati harus mempunyai keberanian dan semangat yang tinggi dalam mengungkapkan kasus, mengungkapkan fakta di lapangan untuk membela kebenaran, membela masyarakat kecil dan membela kaum Perempuan yang tertindas, tegakkan kebenaran dan jangan sekali-sekali membela jabatan.”

BACA JUGA :  SMSI Launching LBH, Wabup Bambang ASB Beri Apresiasi Wujud Bantu Rakyat

“Wartawati juga harus berani memberikan informasi yang benar dan berimbang dalam pemberitaan jangan mau di interpensi oleh pihak manapun, apa lagi di takut-takuti. Berani terjun ke Dunia Wartawan berarti kamu sudah berani menerima banyak teman dan juga banyak musuh yang tidak kamu ketahui, karena Dunia Wartawan ini Penuh dengan tantangan. Selagi kamu Berniat baik dan berbuat baik Insyaallah, Yang maha kuasa selalu bersama mu.”

Dok Foto / Sekilas berita

 

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Wartawan atau Wartawati jangan sampai melanggar 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan normanorma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,
karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan
Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan
tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi
kepentingan publik.

BACA JUGA :  DPRD Lebong Respon, Tanggapi Aspirasi Ormas PAMAL

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara
proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,
yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai
dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan
yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar
dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan
tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang
lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi
yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang
mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

BACA JUGA :  Hampir 1 Bulan Penampakan Material Longsor, Bupati Lebong Turun Lapangan Lakukan Monitoring

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi
keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau
diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan
kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari
pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh
pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers). (*)

 

× Advertisement
× Advertisement