Bengkulu Daerah
Beranda ยป Berita ยป Ishak Burmansyah : Perda Adat Istiadat Rejang Lebong Pernah di Tolak

Ishak Burmansyah : Perda Adat Istiadat Rejang Lebong Pernah di Tolak

Ishak Burmansyah salah satu aktivis Lembak

REJANG LEBONG, BEO07.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang adat istiadat Rejang Lebong, Perda Nomor 2 Tahun 2007 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pernah mengalami penolakan dalam proses pembahasan sebelumnya.

Hal tersebut di sampaikan Ishak Burmansyah salah satu aktivis senior berasal dari Lembak Rejang Lebong, yang menyoroti substansi dalam rancangan Perda tersebut. Dia juga menyebutkan penolakan waktu itu, di lakukan karena rancangan Perda di nilai tidak memasukkan atau mengakomodasi lembar adat istiadat Lembak salah satu bagian penting dari masyarakat adat di wilayah Rejang Lebong.

“Penolakan waktu itu bukan tanpa dasar, seyogyanya, Perda adat Rejang Lebong itu harus bersifat inklusif dan mewakili seluruh kelompok adat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk komunitas Lembak. Walau pun akhirnya di sahkan oleh DPRD Rejang Lebong waktu itu,” ungkap Bur panggilan akrab sehari – hari menerangkan kepada wartawan.

Maka itu, dirinya kembali mendorong agar di lakukan revisi atau penyempurnaan agar Perda tersebut dapat di terima semua kalangan, terkhusus masyarakat adat dalam menjaga hak – hak tradisionalnya hingga kearifan lokaln dalam pengembangan dan melestarikan adat dan budaya.

“Tentu kita berharap kedepannya, adanya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) guna merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Adat Istiadat Rejang Lebong yang harus di godok meja wakil rakyat. Samping itu, mempersiapkan dan menyusun naskah akademik, draft Rancangan Perda (Raperda) hingga konsultasi publik, pembahasan, evaluasi dan penetapan sampai menyebarluaskan,” paparnya.

Penyempurnaan Perda tersebut, di pastikan melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama masyarakat tokoh adat, tokoh Agama hingga akademisi. Perjuangan ini nantinya, di harapakan dapat membuka ruang seluas – luas kepada pemerintah daerah, baik itu Bupati Dr, H, Hendri, S, STP., M.Si dan Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan dan semoga dapat berjalan berkesinambungan sampai Perda tersebut dapat di sahkan, tanpa ada hambatan yang berarti, apa lagi menyinggung atau mengebiri suku – suku lain yang ada di Rejang Lebong. (Eluban RI)

BACA JUGA :  1000 Hektar Lahan Petani Lebong Bakal Terima Bantuan Bibit Kopi Robusta Dari Kementan RI
error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement