
LEBONG, BEO07.CO.ID – Salah satu rekanan kontraktor berinisial DS di kabarkan akan menempuh jalur hukum setelah merasa di rugikan ratusan rupiah dalam kerja sama 3 paket proyek mandek hampir 1 bulan tengah yang di jalaninya. DS menduga sejumlah uang yang menjadi haknya telah di gelapkan oleh rekan bisnisnya sehingga menyebabkan kerugian finansial yang tidak sedikit.
Pihak yang merasa di rugikan adalah DS, seorang rekanan yang terlibat dalam kerja sama 3 paket proyek dengan seorang mitra usaha. Identitas pihak terlapor belum di publikasikan karena persoalan tersebut masih dalam tahap persiapan pelaporan dengan inisial P.
Rencana pelaporan ke aparat penegak hukum akan di lakukan dalam waktu dekat setelah seluruh dokumen dan bukti pendukung selesai di kumpulkan.
“Kasus ini rencanakan akan di laporkan ke institusi penegak hukum, terkait dengan Pasal 1320 KUHPerdata hingga 492, 486, 372, 378 dan 385 KUHP,” ujar DS kepada awak media ini beberapa waktu di salah satu warung makan di Pasar Muara Aman.

Sambung dia menambahkan, telah berupaya membangun komunikasi untuk meyelesaikan hal tersebut secara kekeluargaan, namun belum menemukan titik terang dan maka itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Saya sudah berupaya untuk membangun komunikasi yang baik dengan secara terbuka, tapi di sini saya sulit di menghubungi mereka dan tidak terbuka, apa menjadi komitmen awal, maka itu, saya akan melaporkan masalah ini dalam waktu dekat ini,” singkat dia.
Jauh dia memaparkan kronogis singkat kerjasama tersebut terhadap 3 paket yang terhambat 1 bulan tengah dengan janji kepada DS, bila cair 100 persen akan bagi hasil 50 persen masing – masing, namun realisasi lapangan berkata lain.
“Awal saya di iming – iming di ajak masuk ke 3 paket proyek sudah mandek 1 bulan setengah, faktanya setelah cair 100 persen bayar hutang seluruhnya, terus ngomong rugi. Di minta data tertulis tidak mau ngasih ini ada apa ?. biar lebih terang sebaiknya ke ranah hukum, kita buka – bukaan di sana” pungkas dia. (SB-+)




